Ambon, – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpatti kembali menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup Universitas Pattimura.
Kegiatan tersebut berlangsung di Student Centre Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Rabu (3/7/24).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus Unpatti.
Ketua Satgas PPKS Unpatti A. M. Sahusilawane dalam laporan mengatakan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus harus dapat diimplementasikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif.
“Saat-saat ini kampus mengalami masa-masa yang cukup prihatin dimana ada peristiwa-peristiwa yang menimpa beberapa dosen dan mahasiswa terkait dengan kasus kekerasan seksual. Untuk itu perlu adanya sosialisasi yang terus menerus dilakukan kepada sivitas akademika guna memberikan edukasi terkait dengan apa itu kekerasan seksual dan bentuk dari kekerasan seksual sehingga kita semua dapat mencegahnya dan menciptakan iklim akademik yang sehat, aman, dan nyaman di lingkungan kampus unpatti dengan slogan, kampus orang basudara,” ungkapnya.
Dikatakan juga, untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual bukan hanya tugas Tim Satgas PPKS Unpatti saja, tetapi juga tugas dari seluruh sivitas akademika Universitas Pattimura.
Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy dalam sambutan mangatakan, pembentukan PPKS unpatti bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai dengan regulasi yang telah dibuat sehingga mengingatkan kita bahwa tanggungjawab sebagai pendidik untuk mencegah perlakuan-perlakuan yang mengarah kepada tindak kekerasan seksual dan dapat membangun komitmen dalam mewujudkan kampus yang aman, dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Menurut Rektor, civitas Universitas Pattimura harus memiliki pemahaman bahwa dosen adalah pendidik yang harus memahami hakekat Kampus Unpatti sebagai kampus orang bersaudara sehingga anak didik atau mahasiswa sudah harus dianggap sebagai keluarga bahkan anak sendiri dimana harus memiliki pengertian yang komperhensif sehingga tingkat kekerasan seksual dikampus orang basudara dapat dihindari.
Dalam sosialisasi itu, ada dua nara sumber, yakni Prisca Diantara Sampe Satgas PPKS Unpatti yang memberikan materi tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan kampus yang meliputi pemahaman terkait dengan apa itu kekerasan seksual, betuk-bentuk kekerasan seksual, alasan orang tidak melaporkan kekerasan seksual, dampak kekersan seksual serta tugas satgas pencegahan kekersan seksual.
Pemateri kedua adalah Kepala Kordinator Kepegawaian Unpatti Alex Sakalessy yang membawa meteri tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (BM31)