BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Kejari Malteng Periksa Guru ASN, PPPK Serta Korwil dan Staf Dinas Pendidikan Terkait THR Tahun 2023 Capai 7,4 M

Masohi, – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan pemeriksaan kepada 57 guru Honorer, 30 guru PPPK, 4 Korwil Dinas Pendidikan, serta 2 orang staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.

BM31News

Pemeriksaan kepada sejumlah ASN lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah ini terkait pembayaran THR Guru ASN dan Guru PPPK tahun 2023 sebanyak 2667 Guru yang tersebar di wilayah kabupaten Maluku Tengah yang tidak di biayai oleh APBD Kabupaten tahun anggaran 2023.

BM31News

Hal ini di sampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Malteng Yongen Pangkey saat di hubungi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/8/24).

BM31News

Kata Pangkey kalau pemeriksaan atau penyelidikan ini dilakukan sesuai Surat Perintah (SP) Kepala Kejaksaan Negeri Malteng untuk melakukan Penyelidikan dengan Nomor: Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Ya, kami saat ini telah melakukan pemeriksaan kepada 87 guru ASN dan guru PPPK serta 4 Korwil dan dua staf di dinas pendidikan dan kebudayaan.

BM31News

Ada 2667 guru ASN dan PPPK kabupaten Maluku Tengah yang diusulkan oleh BPKAD Malteng ke Kemendikbud RI untuk mendapatkan tunjangan tambahan berupa THR tahun anggaran 2023 melalui anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.

Usulan ini di lakukan mengingat APBD Malteng tahun anggaran 2023 saat itu tidak mampu membiayai THR kepada 2512 guru ASN dan 155 guru PPPK.

BM31News

Jumlah usulan tersebut meliputi Guru PNS sebanyak 2512 orang dengan total anggaran Rp. 6.935.516.020 dan untuk guru PPPK sebanyak 115 orang dengan total transfer Rp. 41.466.500, sehingga totalnya yaitu 7,4 M, ucap Pangkey.

BM31News

Usulan itu lalu di setujui oleh Kemendikbud RI selanjutnya Kementerian Keuangan RI akan mentransferkan sebanyak 7,4 M ke Kas Daerah melalu BPKAD Malteng.

Dana itu di transfer oleh Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Nomor : S-45/PK/2023 31 Maret 2023, Sifat : Sangat Segera, Lampiran : Satu Berkas, Hal: Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara Guru.

Follow WhatsApp Channel BM31News untuk mendapatkan artikel-artikel terkini,
Klik DISINI
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !