BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Perlakuan Tidak Manusiawi Terhadap Pedagangan Asongan, PT Pelindo Dipanggil Komisi IV

Ambon, BM31News.com – DPRD Maluku akhirnya membahas persoalan pengusiran terhadap sejumlah pedagang asongan yang berjualan di dalam Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

BM31News

Pembahasan tersebut berlangsung di lantai IV Kantor DPRD Maluku, Selasa (5/09/2023) yang melibatkan Komisi III DPRD Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT. Pelni, KSOP Kelas I Ambon, Kapolsek Wilayah Pelabuhan, Lantamal dan Marinir.

BM31News

Dalam rapat tersebut perwakilan pedagang yang hadir menuturkan bahwa mereka diperlakukan tidak adil oleh pihak penyelenggaraan Pelabuhan Yos Sudarso karena tidak membolehkan mereka untuk memasuki areal pelabuhan hingga naik ke kapal.

BM31News

Para pedagang mengaku terpaksa melakukan ini, karena mereka kesulitan mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka.

Selain mendengarkan keluhan para pedagang, DPRD meminya penjelasan dari KSOP, Lantamal, Marinir, Pelni dan PT Pelindo untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang diterapkan sesuai dengan SOP yang diterapkan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

BM31News

Manajer Penunjang Operasi PT Pelindo IV Cabang Ambon Wahyudi mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan Pelindo untuk mengakomodir puluhan pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.

“Persoalan pedagang asongan di sana sudah merupakan masalah klasik yang lama terjadi,” kata Wahyudi, di Ambon, Selasa (5/9).

BM31News

Menurut Wahyudi, sejak lama Pelindo sudah menyiapkan lapak-lapak bagi pedagang asongan di lokasi khusus, dan saat itu ada 36 pedagang asongan, namun seiring berjalannya waktu maka jumlahnya semakin banyak dan ada penambahan sekitar 60-an pedagang asongan.

BM31News

Sementara itu, DPRD Maluku meminta PT Pelindo IV Cabang Ambon harus mengakomodasi para pedagang asongan yang sudah lama berjualan di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso dengan menyediakan lapak bagi mereka.

Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun yang memimpin Rapat Kerja Komisi III DPRD Maluku dengan mitra terkait menyatakan, lapak itu khusus untuk tempat berusaha atau berjualan ini juga tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal tetap dengan membawa keluarga.

Follow WhatsApp Channel BM31News untuk mendapatkan artikel-artikel terkini,
Klik DISINI
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !