Ambon,
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua pejabat keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola keuangan perusahaan periode 2020-2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.969.571.337. Perkembangan ini menandai peningkatan signifikan dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana operasional perusahaan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta N.R, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Kasir. Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 4 Agustus 2026 setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Ambon menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan serta akses terhadap otorisasi keuangan perusahaan untuk melakukan penyimpangan dana operasional sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tahalele.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Penyidik menduga kedua tersangka menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menguasai dana operasional perusahaan melalui sejumlah mekanisme, antara lain menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak subkontraktor maupun biaya pekerjaan kapal, serta memanipulasi sejumlah komponen pengeluaran dalam dokumen arus kas yang menjadi dasar pencairan dana perusahaan.
Selain itu, penyidik menduga W.A.L melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening milik N.R tanpa persetujuan direksi. Dana operasional yang masih tersisa setelah penarikan kas juga diduga dibagikan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah berjalan dalam penyidikan.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337 yang terdiri dari transaksi tanpa bukti pertanggungjawaban maupun bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah,” ujar Sudarmono Tahalele.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga memastikan proses hukum belum berakhir karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Kejari Ambon mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan institusinya dengan menawarkan bantuan penyelesaian perkara melalui permintaan uang atau imbalan tertentu. Kejaksaan meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon maupun kuasa hukum para tersangka. BM31News masih mengupayakan konfirmasi untuk memperoleh tanggapan mereka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(BM31)







