Masohi, – Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa katakan kalau keberhasilan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 bergantung pada integritas, profesionalisme dan independensi dari panitia pengawas tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan.
Hal ini di sampaikan Sahubawa dalam sambutannya yang di bacakan Assisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Silviana Mattemmu usai pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah 54 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Baikeo Ir. Soekarno Masohi, Sabtu (25/5/24).
Hadir dalam pengambilan sumpah dan pelantikan Panwascam ini Dandim 1502 Masohi, Ketua KPUD Malteng, anggota Komisioner Bawaslu Maluku, Komisioner Bawaslu Maluku tengah dan Panwascam terpilih pada 18 kecamatan.
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 sentil Sahubawa merupakan momentum penting dalam perjalanan demokrasi yang akan di laksanakan beberapa waktu mendatang.
Pemilihan ini tegas Sahubawa bukan semata-mata untuk menentukan pemimpin daerah saja, tetapi juga sebagai cerminan kualitas demokrasi yang di laksanakan baik oleh penyelenggara maupun masyarakat secara umum termasuk di kabupaten bertajuk Pamahanu Nusa.
Sahubawa membenarkan kalau Pengawas Pemilihan Kecamatan memiliki tugas yang sangat strategis dalam mengawasi semua tahapan pemilihan mulai dari proses pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara sampai pada proses penghitungan suara.
Semua ini harus di laksanakan dengan transparan, jujur dan adil oleh Panwascam di setiap kecamatan sehingga tidak akan menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan bersama, ucap Sahubawa.
Ada beberapa hal penting yang harus di perhatikan oleh Panwascam sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu tingkat kabupaten.
Diantaranya integritas dan netralitas panwascam dimana sangat di butuhkan integritas dan netralitas dalam tindakan dan keputusan.
Hindari berbagai macam tekanan intervensi dari pihak manapun yang mengganggu independensi tugas dan tanggung jawab panwascam.