Saumlaki,
| Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong penguatan tata kelola keuangan dan aset desa berbasis digital melalui penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.9 dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) versi 3.0 Tahun 2026. Dorongan tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Bahri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar Tata Kelola Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan serta Aset Desa di Aula Hotel Galaxi Saumlaki, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang digagas Lembaga Pendamping Desa (LPD) Jakarta bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diikuti ratusan peserta dari 80 desa di 10 kecamatan. Peserta terdiri atas kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, dan operator desa.
Dalam pemaparannya, Bahri menekankan bahwa digitalisasi pemerintahan desa tidak cukup dilakukan dengan menguasai pengoperasian aplikasi. Perangkat desa juga harus memahami regulasi dan prosedur yang menjadi dasar setiap transaksi keuangan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Pengembangan desa berbasis digital menjadi fokus utama yang terus kita dorong, terutama melalui pengelolaan keuangan desa menggunakan Siskeudes. Namun, kita tidak hanya mengajarkan cara mengoperasikan aplikasi,” ujar Bahri saat ditemui awak media seusai memberikan materi.
Ia menjelaskan, pembaruan Siskeudes ke versi 2.0.9 perlu diikuti pemahaman terhadap proses bisnis dan ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, penggunaan aplikasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Sistem ini dibangun berdasarkan proses bisnis yang berlandaskan regulasi. Oleh karena itu, kita memperkenalkan ketentuan hukum terbaru yang menjadi dasarnya. Setiap input data dan transaksi dalam Siskeudes memiliki konsekuensi hukum yang kuat, sehingga tidak bisa asal diisi tanpa menguasai aturannya,” tegas Bahri.
Selain pengelolaan keuangan, Bahri menyoroti pentingnya penatausahaan aset desa. Tanah kas desa, bangunan, kendaraan operasional, dan aset lainnya perlu diinventarisasi secara tertib agar kepemilikan, status hukum, serta pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, aset yang tidak tercatat dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa hukum. Padahal, aset desa yang dikelola secara tepat dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Untuk memperkuat pengelolaan tersebut, Kemendagri mendorong penerapan SIPADES versi 3.0 Tahun 2026 sebagai sarana inventarisasi dan penatausahaan aset desa. Penerapan sistem ini diharapkan membantu pemerintah desa membangun basis data aset yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin memastikan pengelolaan aset desa dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, dan transparan. Melalui aplikasi SIPADES, seluruh aset desa wajib diinventarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bahri juga menekankan bahwa inventarisasi aset tidak boleh dipandang sebagai kegiatan administratif semata. Pendataan yang disertai kepastian status hukum diperlukan untuk melindungi aset milik desa dari potensi klaim pihak lain sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif.
Bagi pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penerapan sistem digital tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan kekayaan desa. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pemahaman regulasi, ketertiban pencatatan, kualitas data, serta konsistensi aparatur dalam menjalankan prosedur.
Bahri menegaskan, seluruh upaya digitalisasi harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengikuti perkembangan teknologi.
“Pada akhirnya, seluruh upaya digitalisasi ini harus bermuara pada satu tujuan hakiki, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
Bimtek tersebut menjadi momentum penguatan kapasitas aparatur desa di Kepulauan Tanimbar dalam menerapkan tata kelola keuangan dan aset berbasis digital. Keberhasilan pelaksanaannya selanjutnya perlu ditunjukkan melalui pengelolaan yang tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak terukur terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(BM31-ANDI)













