Ambon,
| Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan hasil audit khusus atas dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan pemerintah daerah diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, setelah proses pemeriksaan selesai. Audit yang berlangsung selama 15 hari kerja, sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026, dilakukan untuk menelusuri persoalan administrasi kepegawaian tersebut.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan audit khusus itu merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat yang tidak sah serta konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ambon.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah, untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).
Menurut Ronald, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Penerbitan surat tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Surat tersebut berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat yang diajukan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus. Tim tersebut diberi mandat melakukan pemeriksaan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus,” ujar Lekransy.
Ronald menjelaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan hasil audit khusus yang disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut atas dugaan persoalan administrasi kepegawaian itu.
Pemkot Ambon akan menggunakan hasil audit sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan pemerintah daerah diharapkan bertumpu pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada informasi yang beredar di ruang publik.
Audit khusus tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai status dokumen kenaikan pangkat yang dipersoalkan, termasuk aspek administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, hingga pemeriksaan selesai, dugaan penerbitan SK bodong belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Ronald.
Penyampaian hasil audit kepada Wali Kota menjadi tahapan penting dalam proses penanganan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tindakan yang diperlukan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerbitan keputusan administrasi kepegawaian.
Sampai dengan keterangan yang disampaikan pada Senin (26/10/2026), proses audit khusus masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 6 November 2026. Kesimpulan mengenai dugaan SK kenaikan pangkat bodong akan bergantung pada hasil pemeriksaan tim audit dan tindak lanjut yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.(BM31)




















