Setelah saya mendengar perkataan dari teman kantor sebut Priscilla, maka saya langsung pergi ke kantor BFI Cabang Masohi jalan Abdullah Soulussa untuk mengecek, ternyata benar mobil saya sudah di jual dengan harga 108 juta.
Padahal tunggakan angsuran saya yang tersisa dan harus di selesaikan di BFI mencapai 32 juta di tambah dengan embel-embel yang di rincikan BFI itu ada sekitar 40 jua rupiah.
Kalaupun mereka sudah menjual mobil itu tanpa sepengetahuan saya, maka seharusnya pihak BFI Masohi harus mengembalikan uang sisa kepada saya setelah proses penjualannya.
Ternyata ini tidak, bahkan penjualannya tanpa sepengetahuan saya, ucap Priscilla.
Kendati demikian, setelah mengetahui perlakuan pihak BFI cabang Masohi tersebut, Priscilla langsung ke kantor BFI Finance cabang Masohi untuk memintai klarifikasi pihak perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan tersebut.
Alhasil, setelah dia (Priscilla) ingin ketemu dengan pimpinan cabang, namun tidak berhasil dengan berbagai alasan kalau pimpinan cabang tidak bisa di ganggu dan sebagainya.
Saya tadi berkeinginan untuk ketemu dengan pimpinan, namun di halangi oleh staf nya bahwa pimpinan tidak bisa di ganggu karena lagi sibuk.
Setelah itu juga saya berkeinginan untuk mau ketemu dengan Fano sebagai petugas yang menagih angsuran, tetapi hasilnya sama kalau ucapan petugas yang ada di bagian kasir kalau Fano sudah tidak lagi bekerja.
Ini ada apa, kesal Priscilla. Akibat tidak beritikat baik dari pihak perusahaan tersebut, dia (Priscilla) mengambil langkah untuk melaporkan pihak PT. BFI Finance Tbk cabang Masohi ke Polres Malteng.
Menyikapi hal ini dia meminta agar pihak polres Malteng bisa mempelajari laporannya sekaligus mengusut tuntas masalah ini.
Saya minta agar pihak polres ambil langkah tegas agar bisa menyelesaikan masalah ini, dan juga saya meminta agar pihak Pimpinan PT BFI Finance Tbk Indonesia pusat supaya bisa mengevaluasi kinerja bawahannya yang ada di kota Masohi agar hal ini tidak lagi terjadi kepada nasabah yang lain, pinta Priscilla kesal. (BM31-02)