Karena itu Dominggus Malle berharap agar mahasiswa Fakultas Teknik memiliki semangat dan keseriusan yang tinggi dalam mengikuti kegiatan kuliah ini dengan baik dan benar sehingga kedepannya dapat menjadi bagian dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, pintanya.
Sementara itu Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Pither Pakabu mengatakan Program Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Perumahan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 yaitu Rumah Susun, Rumah Khusus, Rumah Swadaya.
Klinik Rumah Swadaya atau KRS adalah program pemerintah Kementerian PUPR yang merupakan bantuan berupa layanan konsultasi, sosialisasi dan bantuan teknis tentang rumah layak huni, sebut Pakabu.
Itu berarti bahwa KRS diperuntukan untuk masyarakat umum, masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah.
Disisi lain ucap Pakabu kalau KRS bertujuan untuk mengukur tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan rumah layak huni serta meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni serta memberikan layanan tentang rumah layak huni.
Klinik merupakan sebuah tempat atau wadah untuk bagaimana melakukan konsultasi dalam pembangunan rumah swadaya.
Artinya jika seseorang yang ingin membangun rumah tentu dapat melakukan konsultasi tentang apa saja yang harus dilakukan untuk membangun atau merenovasi rumah yang di huninya.
Klinik tersebut tegas Pakabu sebenarnya bisa dimanfaatkan secara khusus oleh mahasiswa dimana mereka dapat belajar tentang bagaimana proses pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan sebuah rumah, tutup Pakabu. (BM31)






