BM31News
BM31News
BM31News
BM31News

DPD GAMKI Minta Pemda Maluku Datangkan Investor Baru di Bidang Transportasi Laut

Struktur tarif kelas non ekonomi terdiri dari tarif dasar, tarif jarak dan tarif pelayanan tambahan atau dapat di artikkan tarif kelas non ekonomi adalah tarif ekonomi ditambah tarif pelayanan tambahan, tegas Ririhena.

Tarif kelas ekonomi ditetapkan pemerintah sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan menteri nomor 109 tahun 2017 tentang batas atas angkutan laut penumpang dalam negeri kelas ekonomi pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa penetapan tarif kelas ekonomi sudah termasuk biaya makan dan minum, embarkasi/debarkasi dan pelayanan lainnya berupa hiburan musik/rekreasi dan penyediaan air tawar.

Dan berdasarkan lampiran pada Peraturan menteri nomor 109 tahun 2017 tarif kelas ekonomi pada rute Amahai-Ambon besaran tarifnya sebesar Rp44.000,- sementara untuk Amahai-Tulehu belum ada atau belum ditetapkan, jelasnya.

Sesuai ketentuan untuk tarif batas atas kelas ekonomi yang belum ditetapkan penyelenggaran dapat menentukan tarif sementara dan dilaporkan kepada menteri melalui dirjen terkait berupa tarif Amahai-Tulehu.

BM31News

Dengan demikian dikatakan bahwa tarif kelas ekonomi Amahai-Tulehu adalah tarif yang belum pernah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan dan dapat dimaklumi bila ini adalah rute pelayaran baru, faktanya ini adalah rute pelayaran lama.

BM31News

Bila mengacu pada tarif batas kelas ekonomi Amahai-Ambon dengan asumsi tulehu sebagai Ambon dengan tarif batas pelayanan ekonomi sebesar Rp44.000,- per penumpang yang sudah terdiri dari biaya makan minum, biaya embekasi/deberkasi serta biaya hiburan dan penyediaan air tawar.

Dan tarif angkutan non ekonomi terdiiri dari tarif kelas ekonomi ditambah pelayanan tambahan.

Pertanyaan penting adalah berapa besar tarif tambahan yang ditetapkan penyelenggara angkutan pelayaran Amahai-Ambon (tulehu) hingga harga tiket yang ditetapkan begitu besar atau pelayan tambahan jenis seperti apa yang diberikan hingga muncul harga tiket sebesar itu ?

Dari fakta yang ada maka tarif tambahan yang dikenakan sebesar Rp290.000,- untuk VIP dan Rp305.000,- untuk VVIP. Ketetentuan perundangan-undangan dalam lingkup perhubungan khususnya angkutan laut tidak ada satupun nomenklatur yang menyebutkan tarif kelas VIP atau VVIP yang ada hanya tarif angkutan laut kelas Ekonomi dan kelas non Ekonomi, dan tidak ada penjelasan lebih lanjut bahwa non ekonomi adalah VIP dan VVIP oleh kerena itu tarif selain yang disebutkan dalam peraturan hukum yang berlaku dapatkan di anggap sebagai sesuatu yang melanggar aturan.

Loading


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
BM31News BM31News BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !