Ambon,
| Sebanyak 224 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon resmi dilantik Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam prosesi pengambilan sumpah/janji di Pattimura Park, Ambon, Jumat (11/9/2026). Pelantikan tersebut mencakup 86 pejabat administrator dan 133 pejabat pengawas berdasarkan keputusan Wali Kota Ambon, serta lima pejabat pada lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 661 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrator serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 662 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Pengawas. Kedua keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Bodewin M. Wattimena pada 31 Agustus 2026.
Selain itu, terdapat lima pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatan atau penempatannya ditetapkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 September 2026. Berdasarkan salinan keputusan yang menjadi dasar pelantikan, lima pejabat tersebut terdiri atas empat pejabat administrator dan satu pejabat pengawas.
Prosesi diawali dengan pembacaan salinan keputusan Wali Kota Ambon dan keputusan Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, Bodewin mengambil sumpah/janji sekaligus melantik para pejabat, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, serta penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan.
Bodewin menegaskan, pelantikan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai seremoni pergantian atau pengisian jabatan. Menurut dia, penataan aparatur merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, memiliki kapasitas, serta mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal.
“Kita ingin menata birokrasi yang memiliki kapasitas, handal, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tujuan itu hanya bisa tercapai apabila kita selektif menempatkan pejabat pada tempat yang tepat,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena.
Bodewin menjelaskan, penempatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan objektivitas, selektivitas, kompetensi, kapasitas, dan kebutuhan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut usulan penempatan berasal dari pimpinan perangkat daerah yang mengetahui secara langsung kebutuhan serta kemampuan aparatur di lingkungan kerja masing-masing.
Pesan paling tegas diarahkan kepada pejabat yang baru dilantik agar tidak menjadikan jabatan sebagai ruang untuk mencari kenyamanan. Setiap pejabat diminta mampu menghadapi persoalan, mengambil langkah penyelesaian, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan kewenangan melalui kinerja yang terukur.
“Kalau mau menjadi pejabat, jangan hanya mau bekerja pada hal-hal yang biasa-biasa saja. Saudara harus menggeluti persoalan yang terjadi, mencari solusi dan membuat Ambon semakin baik,” ujarnya.
Penguatan birokrasi juga diarahkan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Bodewin menilai kelurahan menjadi salah satu titik penting pelayanan publik sehingga ketersediaan personel dan efektivitas kerja aparatur harus diperkuat. Para camat juga diminta memperkuat monitoring, evaluasi, dan pengawasan dengan turun langsung melihat persoalan masyarakat, termasuk kebersihan, pembangunan, serta masalah sosial.
“Ujung tombak pelayanan kita ada di kelurahan. Karena itu, pelayanan publik pada tingkat terbawah harus berjalan dengan baik,” katanya.
Bodewin kemudian meminta seluruh pejabat membangun koordinasi yang sehat dengan pimpinan, sesama pejabat, dan bawahan. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak ditentukan oleh satu orang atau satu jabatan, melainkan kemampuan seluruh aparatur bergerak sebagai satu kesatuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
“Jadikan jabatan ini sebagai amanah, sebagai tugas dan kepercayaan. Kalau saudara bekerja dengan baik, karier saudara akan terbuka,” tutur Bodewin.
Dengan pelantikan 224 pejabat tersebut, Pemkot Ambon menempatkan penguatan struktur birokrasi sebagai bagian dari agenda peningkatan kinerja pemerintahan. Tantangan berikutnya bukan lagi pada proses pelantikan, melainkan memastikan seluruh pejabat membuktikan pakta integritas melalui pelayanan yang cepat, profesional, taat aturan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(BM31)











