BM31News
BM31News

BM31News

DPD GAMKI Minta Pemda Maluku Datangkan Investor Baru di Bidang Transportasi Laut

Ambon, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi Maluku minta agar Pemerintah Daerah Maluku bisa mendatangkan investor baru terutama investor di bidang pelayaran armada laut yang ramah kantong guna memodernisasi proses pelayanan kepada masyarakat.

Secara umum transportasi merupakan pemindahan masyarakat atau suatu barang dari tempat yang satu ke tempat lain berdasarkan tujuan secara fisik dalam kurun waktu tertentu baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.

Berdasarkan geografis, Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan pulau kecil dan pulau besar dengan tingkat penggunaan alat transportasi laut yang cukup besar.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Departemen Infrastruktur DPD GAMKI Maluku Saka Ririhena dalam rilisnya kepada media ini di Ambon.

Ada dinamika dan fenomena perkembangan kebutuhan transportasi laut terutama fasilitas, armada, kecepatan, waktu dan jarak menjadi meningkat, maka opini yang berkembang ditengah masyarakat terpecah.

Transportasi yang menjadi pola pandang masyarakat saat ini berupa transportasi laut terutama untuk menghubungkan titik pelabuhan Tulehu-Amahai dan sebaliknya.

Kubutuhan akan jasa trasportasi laut yang meningkat dengan memperpendek jarak dan waktu tempuh terntu akan menjadi pilihan semua masyarakat, namun yang menjadi persoalan adalah berapa nilai ekonomis yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan jasa ini, tentu mejadi pertanyaan dan persoalan semua pihak, jelas Ririhena.

Ada aturan yang mengikat masalah transportasi menurut ketua GAMKI yaitu UU Nomor 17 Tahun 2008 dan di perbaharui dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 dimana dalam penjelasanya hanya mengenal kelas ekonomi dan angkutan kelas non ekonomi.

Ada mekanisme penetapan tarif angkutan perairan ditetapkan dalam Peraturan Pemerntah nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pelayaran Tarif Jenis Kelas Ekonomi Ditetapkan oleh Pemerintah Dengan Ketentuan.

Dalam Pasal 22 ayat 1 s/d 5 dijelaskan secara rinci jenis, besaran, struktur dan golongan dimana jenis tarif angkutan terdiri dari tarif kelas ekonomi dan kelas non ekonomi, tarif kelas ekonomi sebagai mana dimaksud terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak, dan mekanisme penentuan tarif ekonomi adalah kesepakatan bersama antara penyedia jasa (pemilik kapal) dan pengguna jasa dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh menteri.


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
BM31News BM31News BM31News
error: Konten Dilindungi !