BM31News
BM31News

BM31News

Sri Mulyani Ungkit BLBI pada Utang Rp179 M Jusuf Hamka

Dirinya menegaskan bahwa permasalahan keterkaitan BLBI dan afiliasinya dengan pihak lain, termasuk deposan, adalah sesuatu yang perlu dipelajari betul secara teliti.

“Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama.

Di dalam satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail,” pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, permasalahan tagihan ke pemerintah ini muncul setelah beredarnya berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan. Mengutip dokumen yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut.

Kemudian perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar. (BM31)


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: InfoPublikEditor: Jems Beniko
BM31News BM31News BM31News
error: Konten Dilindungi !