Ambon,
| Polemik di SMA Negeri 42 Maluku Tengah yang menyeret nama Kepala Sekolah Yantje Loupatty kini memasuki babak baru. Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Samuel Patra Ritiauw, turut bersuara keras menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.
Ritiauw yang juga menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Maluku menilai, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari lemahnya tata kelola pendidikan di tingkat satuan sekolah. Ia menegaskan bahwa pendidikan di Provinsi Maluku harus segera dikembalikan pada koridor aturan dan etika publik yang benar.
“Sudah waktunya pendidikan di Provinsi Maluku didudukkan pada aturan yang benar. Jangan lagi ada pembiaran terhadap praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme di dunia pendidikan,” kata akademisi Unpatti itu, Samuel Patra Ritiauw, kepada BM31News, Rabu (8/10/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas temuan sebelumnya dari investigasi BM31News yang mengungkap dugaan pengangkatan guru PNS dari SMP Negeri 16 Maluku Tengah sebagai tenaga honorer di SMA Negeri 42 Malteng tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus menjabat sebagai Wakasek Humas dan pengelola Dana PIP sejak 2016.
Langkah Kepala Sekolah Yantje Loupatty tersebut dinilai menyalahi prosedur administrasi, karena pengangkatan lintas jenjang pendidikan negeri tidak dapat dilakukan tanpa surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Ritiauw menegaskan bahwa praktik semacam itu bukan hanya melanggar prinsip birokrasi pendidikan, tetapi juga membuka ruang bagi penyimpangan keuangan negara.
“Jika terbukti praktik-praktik tersebut dilakukan oleh kepala sekolah, maka harus diproses sesuai aturan hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum agar tidak menunda-nunda langkah penyelidikan,” kata Samuel Patra Ritiauw menambahkan.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik kolusi dan nepotisme yang dibiarkan dalam dunia pendidikan akan merusak integritas lembaga pendidikan dan menciptakan budaya permisif di kalangan ASN. Menurutnya, sistem pengawasan internal dan peran aktif Dinas Pendidikan harus diperkuat agar setiap kepala sekolah benar-benar diawasi dalam menjalankan tugasnya.
“Sudah saatnya Dinas Pendidikan bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jika kepala sekolah melanggar aturan, maka harus dicopot dari jabatannya dan diproses hukum agar ada efek jera bagi semua pimpinan sekolah,” tegasnya.
Lebih jauh, Ritiauw menyebut bahwa fenomena seperti yang terjadi di SMA Negeri 42 Malteng hanyalah puncak dari gunung es permasalahan pendidikan di Maluku. Ia menilai banyak kepala sekolah di wilayah ini menjalankan pola kepemimpinan yang tertutup dan tidak akuntabel dalam pengelolaan dana publik, termasuk Dana BOS dan PIP.
Ritiauw mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah tegas terhadap polemik yang terjadi di SMA Negeri 42 Maluku Tengah. Ia meminta agar Kepala Dinas segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Yantje Loupatty guna memastikan kebenaran atas dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut. Menurutnya, langkah pemanggilan ini penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan pemerintah dalam menegakkan disiplin birokrasi pendidikan.
Lebih lanjut, Ritiauw menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administratif maupun etika jabatan, maka Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku wajib segera mencopot Kepala SMA Negeri 42 Malteng dari jabatannya. Ia menilai tindakan tegas tersebut akan menjadi preseden positif bagi upaya pembenahan tata kelola pendidikan di Maluku, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan negeri.
“Kami prihatin melihat praktik-praktik buruk yang dipertontonkan oleh kepala-kepala SMA dan SMK di Provinsi Maluku. Mereka inilah yang berpotensi merusak citra pendidikan. Karena itu, ini waktunya dibersihkan secara menyeluruh,” tutupnya.
Desakan akademisi Unpatti ini mendapat perhatian publik karena mencerminkan keresahan masyarakat terhadap maraknya dugaan penyimpangan dalam tata kelola pendidikan di daerah. Pemerhati pendidikan dan aktivis masyarakat sipil kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika rekomendasi akademisi dan masyarakat sipil ini diabaikan, bukan tidak mungkin citra dunia pendidikan Maluku akan semakin terpuruk, dan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri semakin memudar. (BM31-JP)







