Ambon,
| Universitas Pattimura (Unpatti) resmi memulai langkah besar dalam transformasi tata kelola administrasi dengan menggelar sosialisasi Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada Selasa (16/9/2025) di Aula Rektorat Universitas Pattimura, Ambon. Kegiatan ini menjadi tonggak awal penerapan sistem digital untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi administrasi kampus, sejalan dengan kebijakan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan rektorat. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman serta keterampilan teknis dalam pengelolaan surat-menyurat dan arsip dinamis secara digital. Melalui implementasi SINDE dan SRIKANDI, proses administrasi universitas diharapkan lebih cepat, akurat, aman, serta terintegrasi dengan sistem nasional.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Pattimura, Pieter Kakisina dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan bersama Rektor Unpatti yang membahas transformasi tata persuratan dari sistem manual menuju sistem digital. Langkah tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi Unpatti sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang dituntut untuk lebih modern dan akuntabel.
“Universitas Pattimura resmi memulai implementasi aplikasi Surat Dinas Elektronik (SINDE) sebagai bagian dari transformasi administrasi menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Pieter Kakisina.
Dalam penjelasannya, Kakisina menyebutkan bahwa penerapan SINDE dan SRIKANDI diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan klasik dalam pengelolaan surat dan arsip, seperti penumpukan surat disposisi, keterlambatan distribusi informasi, serta ketidakteraturan dokumentasi administrasi.
“Penerapan sistem elektronik ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang selama ini terjadi, sekaligus mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan koordinasi antarunit kerja,” tambahnya.
Selain menekankan manfaat operasional, Kakisina juga menegaskan bahwa implementasi SINDE akan diperkuat melalui peraturan rektor agar memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah ini penting untuk memastikan kedisiplinan dan akuntabilitas setiap pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Ia menekankan pula bahwa apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan sistem atau pelanggaran terhadap prosedur administrasi digital, maka kode etik universitas akan diberlakukan secara tegas.
Transformasi digital di Unpatti ini bukan sekadar perubahan sistem kerja, tetapi juga merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap etos kerja dan budaya birokrasi di lingkungan kampus. Dengan adopsi SINDE dan SRIKANDI, Unpatti berkomitmen memperkuat profesionalisme, meningkatkan disiplin kerja, serta menumbuhkan integritas dalam pelayanan publik pendidikan tinggi.
“Melalui langkah ini, seluruh unit kerja diharapkan dapat segera beradaptasi dengan sistem persuratan elektronik, sehingga transformasi digital ini benar-benar menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, disiplin, dan integritas di lingkungan Universitas Pattimura,” tutup Prof. Pieter Kakisina.
Implementasi SINDE dan SRIKANDI juga menjadi bagian dari dukungan Universitas Pattimura terhadap agenda nasional “Satu Data Indonesia” dan upaya mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri berbasis tata kelola digital. Ke depan, universitas ini berkomitmen untuk terus memperluas penggunaan aplikasi digital di seluruh unit kerja agar seluruh proses akademik dan administratif dapat terintegrasi dalam satu ekosistem digital yang efisien dan transparan. (BM31)







