BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Maluku Diusulkan Jadi Pusat Ganja Medis Nasional

Gagasan KEK ganja medis dinilai sebagai solusi mengatasi peredaran gelap dan membuka potensi ekonomi baru berbasis regulasi ketat

Jakarta, | Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah kepulauan, khususnya di Maluku. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika bersama Badan Narkotika Nasional dan Bareskrim Polri pada Selasa (7/4/2026). Gagasan ini muncul sebagai respons atas maraknya peredaran gelap ganja serta kebutuhan pengaturan yang lebih terkontrol untuk kepentingan medis dan riset.

Dalam pemaparannya, Hinca menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap ganja tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu diimbangi dengan regulasi yang transparan dan terstruktur. Ia menilai, selama ini peredaran ganja berlangsung dalam ruang gelap tanpa pengawasan negara, sehingga membuka celah penyalahgunaan dan kriminalitas.

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan.

Hinca menjelaskan, konsep KEK ganja medis akan mencakup aktivitas produksi, penelitian, distribusi terbatas, hingga rehabilitasi dalam satu kawasan terintegrasi. Lokasi yang diusulkan berada di wilayah kepulauan Maluku, yang dinilai memiliki karakter geografis ideal untuk pengawasan ketat sekaligus pengembangan sektor baru berbasis agrikultur medis.

“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” kata Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan.

Selain aspek pengendalian, Hinca menyoroti potensi ekonomi dari legalisasi terbatas tersebut. Ia menyebut skema KEK dapat menjadi sumber penerimaan negara baru sekaligus menjawab keterbatasan anggaran lembaga penegak hukum, khususnya BNN. Dalam model yang diusulkan, sebagian besar pendapatan akan dialokasikan untuk operasional pengawasan dan rehabilitasi, sementara sisanya masuk ke kas negara.

Lebih jauh, ia juga mengusulkan relokasi pusat rehabilitasi pengguna narkotika ke kawasan khusus tersebut. Menurutnya, pendekatan rehabilitasi berbasis lingkungan alami dan terkontrol akan meningkatkan efektivitas pemulihan dibandingkan sistem yang saat ini banyak berada di tengah kota.

Di sisi lain, Hinca menyinggung belum adanya riset komprehensif terkait pemanfaatan ganja medis di Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah. Ketiadaan riset ini dinilai menjadi hambatan utama dalam perumusan kebijakan berbasis bukti.

Secara regulatif, usulan ini berpotensi menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas DPR. Namun, implementasinya diperkirakan akan menghadapi tantangan besar, mulai dari resistensi publik, aspek hukum internasional, hingga kesiapan infrastruktur pengawasan negara.

Hinca memastikan bahwa dirinya bersama Fraksi Partai Demokrat akan terus mendorong gagasan tersebut agar masuk dalam pembahasan resmi legislasi. Ia menyebutkan bahwa kajian awal telah disiapkan sebagai dasar argumentasi kebijakan. (BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow