BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Bupati Maluku Tengah Tegaskan KLHS Jadi Dasar Penyempurnaan RPJMD 2025-2029

Bupati Maluku Tengah tegaskan KLHS sebagai instrumen strategis penyusunan RPJMD 2025–2029.

Masohi, | Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menegaskan bahwa hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan digunakan untuk menyempurnakan tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maluku Tengah tahun 2025-2029.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Khalid Pattisahusiwa, pada kegiatan Kick Off Meeting penyusunan dokumen KLHS yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah di ruang rapat lantai II Dinas PUPR, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Maluku Tengah, Tim Ahli Kebijakan Manajemen Lingkungan Universitas Pattimura Ambon yang dipimpin Debby V. Pattimahu, Direktur Perumdam Tirta Nusa Ina, serta sejumlah peserta lainnya.

Mewakili masyarakat Maluku Tengah, Bupati menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Pamahanunusa.

“Penyusunan KLHS yang digagas Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait lainnya. KLHS berfungsi sebagai dasar pertimbangan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah,” kata Khalid Pattisahusiwa membacakan sambutan Bupati.

KLHS, lanjut Bupati, memiliki peran penting dalam memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi secara menyeluruh ke dalam kebijakan, program, dan rencana pembangunan daerah.

“Hasil KLHS akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan tujuan dan sasaran RPJMD Maluku Tengah tahun 2025–2029,” tegas Bupati Zulkarnain Awat Amir.

Ia menekankan perlunya komitmen serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, untuk memberikan masukan dan data yang akurat. Hal itu, kata dia, akan memastikan kajian yang dihasilkan berkualitas, tepat sasaran, serta dapat diimplementasikan secara partisipatif dan inklusif demi kepentingan daerah.

“Partisipasi aktif semua pihak sangat dibutuhkan agar KLHS yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah,” ucapnya.

Bupati juga berharap dukungan dan keseriusan seluruh peserta kegiatan dalam merumuskan KLHS RPJMD Maluku Tengah 2025-2029 agar dapat menjadi dokumen strategis yang implementatif.

“Dokumen KLHS ini diharapkan menjadi acuan pembangunan Maluku Tengah yang selalu berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Zulkarnain Awat Amir. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow