BM31News
BM31News

BM31News BM31News

Ozan-Mario Resmi Daftar di KPU Maluku Tengah

Masohi, – Bakal Calon Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir (Bang Ozan ) dan Bakal Calon Wakil Bupati Maluku Tengah (Mario Lawalata) resmi mendaftar di KPU Malteng sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Malteng pada perhelatan Pemilukada serentak tahun 2024-2029 pada Kamis (29/8/24).

Didampingi pimpinan Partai Politik (Parpol) pendukung masing-masing Partai Gerindra, PKS, Golkar, PAN, dan Demokrat, pasangan Ozan-Mario di daftarkan di KPU Malteng.

Pendaftaran Bacalon Bupati/Wakil Bupati Ozan-Mario di terima oleh Komisioner KPU Malteng yang di tandai dengan penyerahan berkas pencalonan dan berkas pasangan calon oleh ketua tim Pemenangan Herry Men Haurissa (Kace) kepada Ketua KPU Malteng Abdurrahman Lesnussa yang di saksikan oleh Anggota Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Panwas Malteng dan para tim Sukses.

Haurissa dalam arahannya mengatakan kalau calin bupati/wakil bupati yang di usung 5 parpol besar ini berpendapat kalau Ozan-Mario mampu memajukan Kabupaten bertajuk Pamahanu Nusa karena memiliki jaringan yang luas serta visi dan misi yang di gagas sesuai dengan kondisi dan keberadaan kabupaten saat ini.

Sementara itu Ketua KPU Malteng Abdurrahman Lesnussa dalam sambutannya mengatakan proses pendaftaran Ozan-Mario merupakan bagian pentahapan yang telah di atur dalam PKPU tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikita/Wakil Walikota dalam Pemilukada serentak di seluruh Indonesia 27 November 2024.

Rujukan PKPU ucap Lesnussa pelaksanaan bakal pasangan calon bupati/wakil Bupati Malteng, maka KPU Malteng akan melakukan penelitian persyaratan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati atas nama Zulkarnain Awat Amir (Ozan) dan Mario Lawalata (Mario).

Dalam proses ini terang ketua KPU ada beberapa hal penting yang harus di perhatikan oleh bakal pasangan calon maupun partai politik pengusung yaitu di terbitkannya peraturan KPU RI tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikita/Wakil Walikota.

Sementara untuk PKPU nomor 10 tahun 2024, perubahan yang mendasar dalam tahapan pendaftaran berupa persyaratan dukungan dari parpol, dokumen persyaratan, batas umur sampai pada perolehan suara partai politik pengusung, sebutnya.

Dengan demikian maka melalui penetapan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati oleh KPU akan menjadi rujukan dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ini menjadi atensi dan perhatian khusus baik oleh KPU sebagai penyelenggara maupun Parpol pengusung dan juga pasangan calon bupati/wakil bupati yang melakukan pendaftaran di KPU Malteng untuk maju dalam pesta demokrasi di daerah Malteng.

Mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik, Aman dan bersih di Malteng, Lesnussa tegaskan kalau KPU Malteng akan terus melakukan koordinasi secara intens dengan jajaran penyelanggara maupun unsur lain yang berhubungan dengan proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Malteng.

Pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil sesuai dengan amanat yang terkandung di dalam Pann asila dan undang-Undang Dasar 1945.

Sejalan dengan itu tambah Lesnussa kalau momentum pilkada KPU Malteng berharap agar masyarakat Malteng yang memiliki hak pilih harus selalu berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan bupati/wakil bupati serta mampu mengawal pelaksanaan Pemilukada yang di laksanakan di bumi Pamahanu Nusa, tegasnya.

Dalam sambutan ini juga, ketua KPU Malteng Abdurrahman Lesnussa mengatakan kalau berkas pendaftaran bakal pasangan calon berupa persyaratan bakal calon dan persyaratan pasangan calon sudah di terima sehingga dinyatakan sah oleh KPU Malteng. (BM31-02)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !