BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Kejari Maluku Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit KECE BRI Pasahari

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan 424 pengajuan Kredit KECE BRI Unit Pasahari periode Maret–September 2025.

Masohi, | Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Perkara yang terjadi pada periode Maret hingga September 2025 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,21 miliar.

Dua tersangka masing-masing berinisial ITL, yang merupakan agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari, dan MPR, seorang mantri atau petugas pengolah dan prakarsa kredit pada unit bank tersebut. Penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik Kejari Maluku Tengah melakukan rangkaian penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran kredit.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P. A yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Didik Haryanto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maluku Tengah, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.217.909.270,27.

Yudha menjelaskan, tersangka ITL diduga mengajukan 424 pinjaman Kredit KECE melalui aplikasi BRISPOT selama periode Maret hingga September 2025. Seluruh pengajuan tersebut disebut berhasil dicairkan oleh BRI Unit Pasahari.

BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Dari total pengajuan tersebut, sebanyak 405 di antaranya diduga merupakan kredit topengan, yakni pengajuan pinjaman menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengajukan kredit. Menurut penyidik, para pemilik identitas diduga dibujuk dengan iming-iming uang terima kasih berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000, bahkan menggunakan alasan untuk biaya pengobatan orang tua.

Sementara itu, sebanyak 19 pengajuan lainnya diduga merupakan kredit tampilan. Modus ini dilakukan dengan menaikkan nilai pencairan dari jumlah yang sebenarnya diajukan debitur. Selisih dana pencairan tersebut diduga diambil oleh tersangka ITL untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga mengungkap dugaan rekayasa dokumentasi foto usaha. Foto yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga diambil di tempat usaha milik orang lain, kebun, maupun kawasan pantai untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan pinjaman.

Selain itu, ITL diduga menandatangani Surat Pengakuan Utang (SPH) secara sepihak serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik debitur dalam proses pencairan kredit. Penguasaan dokumen dan fasilitas perbankan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengendalikan penggunaan dana pinjaman.

“Dari hasil penyidikan dan audit BPKP, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.217.909.270,27,” kata Yudha Warta P. A dalam konferensi pers tersebut.

Sementara itu, tersangka MPR diduga tidak menjalankan fungsi verifikasi sebagaimana mestinya sebagai mantri BRI sekaligus pejabat yang membina agen BRILink. Penyidik menduga MPR tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap data debitur, pengecekan fisik lapangan, maupun validasi keabsahan dokumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan Kredit KECE.

MPR juga diduga membantu meneruskan pengajuan kredit dari ITL meskipun terdapat ketidaksesuaian data pemohon. Ketidaksesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan profil pekerjaan debitur yang tercatat sebagai guru, pekerja perusahaan perkebunan kopra, pemilik perahu, hingga penggunaan identitas pekerja rumah tangga ITL. Sejumlah dokumen pengajuan juga disebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Usaha (SKU).

Atas dugaan perbuatannya, ITL disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a KUHP. Subsider, ITL disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a KUHP.

Adapun MPR disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider, MPR disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Yudha menyebutkan, kedua tersangka terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejari Maluku Tengah telah melakukan penahanan terhadap ITL dan MPR selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang bersumber dari dana negara. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(BM31-02)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !