Usulan itu lalu di setujui oleh Kemendikbud RI selanjutnya Kementerian Keuangan RI akan mentransferkan sebanyak 7,4 M ke Kas Daerah melalu BPKAD Malteng.
Dana itu di transfer oleh Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Nomor : S-45/PK/2023 31 Maret 2023, Sifat : Sangat Segera, Lampiran : Satu Berkas, Hal: Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara Guru.
Dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan tersebut pada poin 3 mengatakan “Dalam hal ASN Guru (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan (tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD), maka komponen THR yang diterima adalah sebagaimana butir 1a. s/d 1d. diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan”.
Sementara itu dalam poin 4 menjelaskan “Pendanaan atas komponen THR Guru berupa 50% TPG dan atau 50% Tamsil dalam satu bulan bagi Guru daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, akan dianggarkan dari Pemerintah Pusat.
Jadi penyelidikan atau pemeriksaan ini di lakukan guna mengetahui apakah ada unsur penyalah gunakan dana atau penyimpangan dana THR bagi ASN guru dan PPPK se-Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 itu atau tidak, ucapnya
Saat di tanya selain 90 orang yang sudah di periksa, apakah pihak BPKAD juga akan di periksa?
Pangkey tegaskan kalau nantinya pihak BPKAD juga akan di panggil untuk di lakukan pemeriksaan seperti Kepala BPKAD, Kuasa BUD dan juga bendahara BPKAD, sebutnya.
Dia memastikan kalau 90 terperiksa ini baru sebagian kecil saja dan sebagai sampel, nantinya di pastikan semua guru ASN serta guru PPPK yang namanya terkafer sebagai penerima itu akan di lakukan pemeriksaan guna memastikan kalau mereka akan menerima tunjangan hari raya tersebut ataukah tidak, ini semua akan di periksa, tutupnya. (BM31-02)






