BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Kepsek SMA Swasta Kristen Amahai Diduga Langgar Surat Edaran Dikbud Maluku Terkait Penugasan Guru ASN

Pemberhentian guru ASN dan rotasi honorer di SMA Kristen Amahai dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Dikbud Maluku serta Keputusan Gubernur Maluku.

Masohi, | Kepala Sekolah SMA Swasta Kristen Amahai, Fredrik Hallatu, diduga melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terkait Penjelasan dan Permintaan Data, yang diterbitkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin pada 9 Oktober 2025.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SMA Swasta Kristen Amahai, yang berlokasi di Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, telah melakukan pergantian seluruh guru ASN yang memegang jabatan struktural dan menggantikannya dengan guru honorer. Selain itu, terjadi pula perubahan penugasan guru serta pegawai ASN di sekolah tersebut.

Tidak hanya melakukan pergantian jabatan struktural, Hallatu juga disebut memberhentikan seluruh guru ASN dari proses belajar mengajar, dan menugaskan guru honorer sebagai pengganti dalam kegiatan pembelajaran maupun administrasi sekolah.

Tindakan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1887 Tahun 2025 tentang Mutasi Guru ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Keputusan Gubernur Maluku tertanggal 1 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Maluku Sadali Ie atas nama Gubernur, mengatur perpindahan guru ASN di Provinsi Maluku. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Plt Kadis Dikbud Maluku menerbitkan Surat Edaran Nomor 400-37/1357 tanggal 9 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Dikmendiksus se-Maluku dan Ketua MKKS SMA/SMK/SLB Kota Ambon.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengenai redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam edaran itu tercantum empat poin penting, salah satunya menegaskan bahwa:

“Para Guru ASN yang telah menerima petikan SK Gubernur dimaksud, untuk melaporkan diri ke sekolah tujuan mutasinya dan tetap melaksanakan tugas mengajar di sekolah lama (swasta) sambil menunggu proses redistribusi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan.”

Dengan demikian, guru ASN yang dimutasi tetap berkewajiban melaksanakan tugas mengajar di sekolah swasta asal hingga proses redistribusi resmi diberlakukan.

Namun, Kepala Sekolah SMA Swasta Kristen Amahai disebut tidak melaksanakan instruksi tersebut. Hallatu justru mengeluarkan surat pemberitahuan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Dinas Pendidikan. Surat bernomor 137/C.2/421-4/TU/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, berisi Perubahan Penugasan Guru dan Pegawai ASN SMA Kristen Amahai dan ditujukan kepada guru serta pegawai ASN.

Penerbitan surat tersebut berdampak langsung pada pemberhentian guru dan pegawai ASN dari kegiatan belajar mengajar, tanpa adanya rapat atau dialog dengan pihak yang terdampak. Sebagai gantinya, guru honorer ditunjuk untuk melaksanakan proses belajar mengajar maupun administrasi sekolah.

Sumber juga mengungkap bahwa sebagian guru honorer yang diangkat tidak memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan mata pelajaran yang mereka ampu. Contohnya, sarjana tata ruang mengajar Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), sementara lulusan teologi ditugaskan mengajar ekonomi, sosiologi, dan bimbingan konseling.

Selain dugaan pelanggaran administrasi, sumber menyampaikan adanya tindakan intimidasi dari Kepala Sekolah terhadap siswa. Disebutkan bahwa siswa yang tidak mengikuti arahan sekolah kerap diancam akan “dirumahkan” atau diskors selama beberapa bulan.

Menanggapi hal tersebut, sumber berharap Gubernur Maluku Hendrik Lewsrissa dan Plt Kadis Dikbud Maluku segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Sekolah Fredrik Hallatu.

“Kami ASN di SMAS Kristen Amahai adalah guru bersertifikasi. Ketika kami diberhentikan dari proses belajar mengajar, hal itu mengganggu perolehan angka kredit dan berpotensi menghilangkan sertifikasi kami,” ujar sumber. (BM31-JP)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

error: Konten Dilindungi !