Selalu saksi partai kami melaporkan kejadian sangat luar biasa yang terjadi saat perhitungan suara di PPK dengan menyertakan alat bukti C pemberitahuan sebanyak 14 lembar yang di gunakan oleh pemilih saat mendatangi TPS di negeri Sawai kecamatan Seram Utara.
Namun apa yang di sampaikan berupa laporan itu, tidak di tindaklanjuti oleh Bawaslu secara baik dan cermat yang kemudian mengeluarkan keputusan terhadap apa yang terjadi tetapi kenyataan kalau Bawaslu Malteng mengabaikan semua laporan itu, jelas Sumber.
Temuan yang kami temukan ucap sumber saksi bahwa ada dua formulir undangan (dokumen C) pemberitahuan di TPS 01 Negeri Sawai yang tidak terpakai.
Kemudian pemilih saat tiba di TPS ternyata undangan itu sudah di pakai atau terpakai oleh orang lain, bahkan jumlah jumlah surat suara saat perhitungan melebihi jumlah DPT.
Berdasarkan beberapa fakta yang di temui bahkan memiliki syarat maksimal, kemudian di laporkan ke Bawaslu namun tidak di tindak lanjuti tetapi sebaliknya pihak bawatu cuek dan membiarkan laporan itu sehingga tidak ada penanganan masalah.
Bukan saja laporan yang di sampaikan oleh saksi dari partai Nasdem, namun juga ada banyak laporan yang di sampaikan dari partai politik lainnya melalui saksi ataupun pihak-pihak yang merasa di rugikan termasuk laporan caleg dari partai lain.
Dari berbagai laporan itu, pihak Bawaslu sendiri mengisyaratkan agar setiap saksi parpol termasuk saksi dari Nasdem melakukan pengaduan dan mengkomplen nantinya saat pleno rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan wahai, sambung saksi.
Ada apa dengan Bawaslu Malteng, olehnya itu berdasarkan kinerja Bawaslu yang tidak bijaksana dan memiliki tingkat keburukan yang besar ini kami akan melaporkan Bawaslu Malteng ke DKPP.
Dalam satu dua hari ini surat laporan kami sudah di layangkan. (BM31-02)







