BM31News
BM31News
BM31News

Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga Lokollo Optimis Menang Dalam Sidang Sengketa Tanah Kota Masohi

Kalaupun ada pihak tertentu yang berupaya untuk menghubungi atau melakukan tindakan KKN maka pihak yang merasa di rugikan harus segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, pengadilan maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk di tindaklanjuti dengan proses hukum, sebut Supriadi.

Sebagai kuasa Hukum Penggugat, Supriadi sangat mengapresiasi langkah dan kinerja Hakim sebagai upaya pencegahan praktik KKN dalam sengketa tanah kota Masohi antara penggugat maupun tergugat.

Selain perkara yang diperkarakan pada pengadilan negeri Masohi, ada beberapa hal yang di proses pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berupa pelaporan.

Kami pihak penggugat menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MK) dan juga ke Komunas HAM RI.

Laporan ke KY dan MA itu tegas Supriadi untuk pencegahan tindak pidana kecurangan yang akan di lakukan pihak tertentu, sementara laporan ke Komunas HAM berkaitan dengan masalah pelanggaran HAM yang di lakukan oleh pemerintah Daerah terhadap penguasaan hak tanah milik masyarakat atau yang di sebut perebutan tanah masyarakat oleh lembaga negara.

Selain laporan ke tiga lembaga negara itu, Kuasa Hukum penggugat juga menyampaikan kalau pihak Penggugat juga melakukan proses pelaporan ke Mabes Polri yang berkaitan dengan ada upaya pemalsuan dokumen yang digunakan pihak tergugat satu (Pemda Malteng) pada proses persidangan sengketa tanah kota Masohi.

Dari laporan ke Mabes Polri yang di sampaikan penggugat pada Januari 2025 lalu, ternyata respon cepat pihak mabes Polri dimana mabes Polri sendiri sudah melimpahkan laporan ini ke Polda Maluku.

Setelah Polda Maluku mendapat rekomendasi laporan dari mabes Polri maka pihak Polda Maluku sendiri sudah melakukan gelar perkara dan dipastikan dalam waktu dekat Polda akan memanggil pihak-pihak yang di anggap berkaitan dengan upaya pemalsuan dokumen tersebut, tegas Supriadi.

Dirinya (Supriadi) sebagai kuasa hukum penggugat membenarkan kalau dari pihak penggugat ahliwaris keluarga Yos Lokollo sudah di panggil ke Polda Maluku untuk menyampaikan fakta-fakta terhadap upaya pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa tanah yang saat ini di perkirakan di pengadilan negeri Masohi.

Dari kami pihak penggugat sudah ada satu yang menghadap di Polda untuk memberikan keterangan sesuai laporan kami ke Mabes Polri, tegas Supriadi.

Jadi laporan ke mabes Polri itu pihak tergugat menyampaikan bukti-bukti, penjelasan dan juga pembanding surat yang di anggap palsu yang digunakan tergugat satu (Pemda Malteng) pada persidangan dalam perkara ini, tutup Supriadi. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
Penulis: Alex PattiradjawaneEditor: Jems Beniko

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !