Masohi, – Masih ada dua agenda sidang yang akan dilaksanakan dalam meja persidangan di Pengadilan negeri Masohi pada sidang sengketa tanah kota Masohi di dataran dusun Nama dan dusun Aelaruno antara keluarga Yos Lokollo sebagai penggugat dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng, Kantor Pertanahan, Kantor Statistik, KPU Malteng, DPRD serta PT. PLN Persero sebagai tergugat.
Kedua agenda sidang tersebut adalah sidang kesimpulan yang pastinya akan di laksanakan pada 28 Februari 2025 dan sidang putusan yang akan di gelar pada pertengahan bulan Maret 2025.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Penggugat ahli waris Keluarga Yos Lokollo yaitu Supriadi dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Semua proses sudah di lalui sampai dengan pembuktian, maka sebagai kuasa hukum ahliwaris keluarga Lokollo memastikan kalau nantinya putusan pengadilan pada pertengahan Maret mendatang bisa dan kemungkinan besar di menangkan oleh keluarga Yos Lokollo.
Apa yang menjadi dalil dan tuntutan dalam gugatan sengketa tanah kota Masohi pasti akan di kabulkan pihak Hakim Pengadilan Negeri Masohi, sebut Supriadi.
Kenapa kami pastikan bahwa Ahli Waris Yos Lokollo sebagai penggugat akan menang pada sengketa tanah kota Masohi ini ?
Hal ini karena bukti-bukti saat persidangan yang di gelar sejak awal sampai pada sidang pembuktian lapangan, pihak penggugat memiliki bukti kuat terhadap kepemilikan hak atas tanah yang di kuasai oleh pihak tergugat, sebut Supriadi.
Itu berarti bahwa bisa di katakan 95% kemenangan ada pada penggugat (ahliwaris) Yos Lokollo terhadap tanah yang di tinggalkan oleh leluhur.
Ada hal menarik yang di sampaikan hakim ketua Mochamad Reza Fahmianto dalam persidangan.
Hal menarik itu ucap Supriadi yaitu dalam persidangan hakim mengingatkan kepada semua pihak baik penggugat maupun tergugat untuk tidak melakukan hal-hal curang.
Hal curang yang di maksudkan Supriadi bahwa baik penggugat maupun tergugat tidak boleh melakukan proses pendekatan berupa apapun bahkan sampai pada upaya pemberian uang sebagai sogok menyogok (KKN) kepada pihak hakim.