BM31News
BM31News

Penyaluran Dana Desa di Tanimbar Dipercepat, ASN Dilarang Lakukan Pungli

Pemkab Tanimbar pastikan pendampingan langsung dan penyaluran Dana Desa selesai sebelum pertengahan Juni.

Saumlaki, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam memastikan proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati Juliana C. Ratuanak kepada Dinas PMD serta seluruh OPD terkait.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu, menyampaikan bahwa pesan pimpinan daerah sangat jelas, tidak ada ruang bagi oknum ASN yang mencoba mempersulit ataupun memungut biaya tidak resmi dari para kepala desa dalam proses pencairan DD.

“Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati berpesan agar jangan ada yang mempersulit para kades dan staf dalam pengurusan ini. Siklus pembahasan RKPDes harus bebas dari segala pungutan liar. Apa yang bisa dipercepat harus dipercepat dan tidak boleh dipersulit,” tegas Moriolkossu, Selasa (6/5/2025).

Hingga saat ini, dana desa telah dicairkan ke 35 desa dari total 80 desa di 10 kecamatan. Pemerintah menargetkan proses penyaluran dapat diselesaikan selambat-lambatnya antara 15 Mei hingga 15 Juni 2025.

“Pemkab langsung memberikan pendampingan kepada para kades dan perangkat desa guna mempercepat proses transfer dana desa tahap pertama ini ke kas desa masing-masing,” tambahnya.

Moriolkossu juga menegaskan keinginan Bupati agar siklus penganggaran keuangan desa diperbaiki secara sistemik. Penyusunan RKPDes dan APBDes tahun 2026 harus dimulai sejak 2025 agar penyaluran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilaksanakan tepat waktu dan menghindari utang pihak ketiga.

“Bupati berkeinginan agar siklus pembahasan APB-Desa, RKPDes tahun 2026 harus dilakukan dalam tahun 2025 ini, sehingga proses penyaluran DD maupun ADD dapat dilakukan tepat waktu guna menghindari desa-desa melakukan pinjaman uang kepada pihak lain yang endingnya membebankan APBDes,” jelasnya.

Sementara itu, 45 desa lainnya masih belum menerima pencairan karena beberapa kendala teknis seperti akses internet, kekurangan tenaga ahli/penginput, dan keterlambatan penetapan RKPDes 2025.

“Desa-desa itu juga belum semua yang melakukan pengimputan pada sistem keuangan desa. Itulah kenapa kita harus langsung lakukan pendampingan,” ujarnya menutup.

Langkah cepat dan antisipatif ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan efisien. (BM31-JP)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News