BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

IGI Maluku Kecam Pemerasan Guru oleh Oknum ASN Dinas Pendidikan Provinsi Maluku

Ketua IGI Maluku menuntut penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pemerasan guru, mendesak reformasi sistem pengawasan dana pendidikan di Maluku.

Ambon, – Dunia pendidikan di Provinsi Maluku kembali tercoreng oleh skandal pemerasan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Rocky Leka, diduga memeras seorang guru di SMA Pertiwi Ambon dengan modus pengembalian dana insentif ke rekening pribadinya.

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Maluku, Ode Abdurrachman. Dalam pernyataan resminya yang diterima BM31News pada Kamis (12/6/2025) melalui pesan WhatsApp, menyebutkan tindakan tersebut tidak hanya mencederai martabat guru, tapi juga merupakan bentuk kejahatan birokrasi yang mengancam profesionalisme tenaga pendidik.

“Kami mengecam keras tindakan oknum ASN yang tidak hanya merusak martabat pendidikan tetapi juga melakukan pemerasan sistematis terhadap guru yang seharusnya dilindungi,” kata Ketua IGI Maluku, Ode Abdurrachman.

Peristiwa ini mencuat ke publik setelah laporan menyebut korban seorang peserta seleksi PPPK dengan nilai tertinggi kedua di Maluku dipaksa mengembalikan dana insentif yang berasal dari Hibah Pemerintah Provinsi Maluku kepada Yayasan Pendidikan Christina Marta Tiahahu sebesar Rp12 juta dengan ancaman pembatalan status kepegawaiannya. Namun karena merasa tertekan, akhirnya Guru tersebut mentransfer dana sebesar Rp5,6 juta ke rekening Pribadi oknum ASN tersebut.

Kasus pemerasan tersebut terjadi di tengah lemahnya sistem pengawasan internal Dinas Pendidikan. Ode menyebut kasus ini sebagai indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi keberadaan mafia anggaran dalam sektor pendidikan daerah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan yang harus diproses hukum tanpa kompromi,” tegas Ode.

IGI Maluku mendesak Kejaksaan Negeri Ambon dan Inspektorat Provinsi Maluku untuk segera mengambil tindakan hukum secara transparan dan menyeluruh. Menurut Ode, penyidikan mendalam diperlukan untuk membongkar praktik serupa yang mungkin masih tersembunyi di balik sistem pengelolaan dana pendidikan.

“Kami minta proses hukum transparan dan sanksi maksimal bagi pelaku,” tambahnya.

IGI juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap guru-guru non-PNS yang selama ini berada dalam posisi rentan. Ia mengimbau pemerintah agar memperkuat pengawasan dan menjamin keamanan profesi guru dari tekanan politik maupun birokrasi.

“Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi guru yang menjadi korban pemerasan hanya karena statusnya yang rentan,” ujar Ode.

Lebih lanjut, IGI Maluku menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan mengawal proses hukum sampai ke pengadilan. Dukungan moral dan advokasi juga menjadi bagian dari gerakan yang mereka bangun untuk mendorong perbaikan sistem pendidikan.

“Kami juga mendesak Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan dana dan SDM-nya agar kasus seperti ini tidak terulang,” pungkas Ode.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beberapa media mengangkatnya. Bukti pengakuan dari oknum pelaku bahkan telah dikonfirmasi dalam sejumlah pemberitaan, memperkuat desakan publik atas transparansi penanganan hukum kasus ini.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap integritas lembaga pendidikan, IGI Maluku mengajak masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas untuk bersama-sama mengawal penuntasan kasus ini dan menolak segala bentuk premanisme birokrasi di dunia pendidikan.

Dengan sorotan tajam terhadap lemahnya sistem pengawasan, kasus ini membuka kembali perdebatan tentang urgensi reformasi di tubuh Dinas Pendidikan Maluku, mulai dari tata kelola keuangan, SDM, hingga perlindungan profesi guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News