Ambon,
| Rektor Universitas Pattimura secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Izin Pembukaan Tiga Program Studi (Prodi) baru pada Fakultas Kedokteran, dalam agenda yang berlangsung di ruang kerja Rektor lantai 3 Rektorat, Kamis (26/2/2026). SK bernomor 140/B/O/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia itu diserahkan langsung oleh Plt. LLDikti Wilayah XII Maluku, sebagai langkah strategis memperkuat pendidikan dokter spesialis di kawasan timur Indonesia.
Tiga program studi baru yang resmi dibuka di lingkungan Fakultas Kedokteran meliputi Program Studi Obstetri dan Ginekologi Program Spesialis, Program Studi Bedah Program Spesialis, serta Program Studi Penyakit Dalam Program Spesialis. Terbitnya izin tersebut menandai babak baru pengembangan institusi sekaligus menjawab kebutuhan tenaga dokter spesialis yang selama ini masih terbatas di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Proses penerbitan SK dilakukan melalui evaluasi administratif dan akademik yang ketat oleh kementerian terkait. Dengan keluarnya izin tersebut, Universitas Pattimura kini memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis secara mandiri di tiga bidang strategis layanan kesehatan.
Rektor Universitas Pattimura menegaskan bahwa pembukaan tiga prodi tersebut bukan sekadar penambahan nomenklatur akademik, melainkan bentuk tanggung jawab institusional terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pembukaan program studi ini bukan hanya penambahan secara administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemerintah bagi kami dalam mendukung pelayanan pendidikan kesehatan di Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura, serta dapat memberikan pendidikan yang berkualitas bagi para calon dokter spesialis pada tiga program studi baru dokter spesialis,” kata Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy.
Ia menambahkan, kebijakan percepatan jumlah dokter spesialis merupakan bagian dari agenda nasional dalam memperkuat sistem kesehatan, khususnya di daerah kepulauan yang menghadapi tantangan distribusi tenaga medis.
Sementara itu, Plt. LLDikti Wilayah XII Maluku, Saiful Deni, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi wilayah Maluku dan Maluku Utara. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, Universitas Pattimura menjadi satu-satunya perguruan tinggi di kedua provinsi tersebut yang memiliki program pendidikan dokter spesialis.
“Suatu kebanggaan bagi kami karena di wilayah Maluku dan Maluku Utara, baru Universitas Pattimura yang memiliki program pendidikan dokter spesialis,” kata Plt. LLDikti Wilayah XII Maluku, Saiful Deni.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran pimpinan universitas dan Fakultas Kedokteran atas konsistensi dan kerja keras dalam memenuhi seluruh persyaratan pendirian program studi baru.
“Selamat bagi Universitas Pattimura atas penerimaan Surat Keputusan (SK) Izin Pembukaan tiga Program Studi baru di lingkungan Fakultas Kedokteran,” kata Plt. LLDikti Wilayah XII Maluku, Saiful Deni.
Secara situasional, pembukaan tiga program spesialis ini memiliki dampak strategis terhadap peningkatan akses layanan kesehatan rujukan di Maluku. Selama ini, keterbatasan dokter spesialis kerap memaksa pasien dirujuk ke luar daerah, yang berdampak pada tingginya biaya dan risiko keterlambatan penanganan medis. Dengan hadirnya program pendidikan spesialis di Ambon, diharapkan terjadi percepatan regenerasi tenaga medis lokal yang memahami karakteristik geografis dan epidemiologis wilayah kepulauan.
Dari sisi institusi, langkah ini juga memperkuat posisi Universitas Pattimura sebagai pusat pengembangan ilmu kesehatan di kawasan timur Indonesia. Kehadiran para wakil rektor, dekan, serta jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran dalam agenda penyerahan SK menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi program tersebut.
Ke depan, tantangan utama terletak pada kesiapan sarana prasarana, rumah sakit pendidikan, serta pemenuhan standar kompetensi nasional pendidikan dokter spesialis. Namun, dengan terbitnya SK resmi dari kementerian, fondasi legal dan akademik telah terpenuhi untuk memulai tahapan operasional berikutnya. (BM31)







