BM31News
BM31News

Empat Tersangka Narkoba Ditangkap di Lokasi Berbeda di Ambon

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap empat pelaku narkoba di Ambon selama operasi 9–11 Juni 2025, dengan barang bukti ganja dan sabu-sabu.

Ambon, – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu tiga hari, sejak 9 hingga 11 Juni 2025, empat terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba berhasil diamankan di Kota Ambon.

Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial J.L.L (21), warga Gudang Arang, L.A.P (20), warga Benteng, S.A.T (45), warga Uritetu, dan S.L (26), warga Wainitu. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap J.L.L dan L.A.P pada tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIT di depan kantor Perhubungan Darat Air, Salobar, Jalan Dr. Malaiholo. Dari tangan keduanya, petugas menyita ganja seberat 10,67 gram. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka S.A.T ditangkap pada 10 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIT di sekitar Kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Talake. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Penangkapan terakhir terjadi pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIT di kawasan Wainitu. Tersangka berinisial S.L ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,93 gram. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

“Mereka saat ini sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Sementara berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Areis Aminnulla.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan kombinasi pengamatan lapangan dan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku. Selain itu, kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di sekitar kampus UKIM Ambon,” tambahnya.

Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari jajaran Ditresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan warga.

“Sampai saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap adanya tersangka lainnya,” ungkap Areis.

Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di kawasan rawan seperti sekitar kampus, pelabuhan, dan pemukiman padat.

Data ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di Kota Ambon masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan dan dukungan dari masyarakat.

Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh warga Maluku untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna memutus mata rantai peredaran gelap yang mengancam generasi muda. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News