Ambon, – Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon akan menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota berdasarkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 256 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.
Keempat paslon tersebut adalah Bodewin M. Wattimena-Elly Toisuta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri dan M. Tady Salampessy-Emilly Dominggus Luhukay
“Kita akan menetapkan empat Paslon kandidat di Pilkada Kota Ambon,” ungkap Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Madmud kepada media ini pada Minggu (22/9/24).
Dirinya mengatakan bahwa keempat Paslon ini telah melewati berbagai tahapan, sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dari seluruh tahapan yang telah dilalui, KPU menyatakan keempat Paslon telah memenuhi syarat dan siap untuk bertarung di Pilkada Kota Ambon pada 27 November mendatang.
Kaharudin menambahkan, sebelumnya telah dilakukan verifikasi administrasi dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Selain itu, tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait hasil itu, jadi penetapan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya menambahkan bahwa setelah ini, KPU Kota Ambon akan melanjutkan pada tahapan pengambilan nomor urut yang rencananya akan dilakukan pada Senin besok, tutupnya. (BM31-JP)