Masohi, – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah gelar rekapitulasi hasil tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 dalam perkara “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” tahun 2024.
Rapat gelar rekapitulasi ini di laksanakan oleh komisioner KPUD Malteng pada Kamis, 20/06 di ruang rapat utama KPUD Malteng dengan melibatkan perwakilan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaslu Maluku Tengah dan saksi partai dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 serta pihak kepolisian Resort Maluku Tengah serta saksi dari caleg Yuanita Mussy dan Kapressy Jakob.
Kendati demikian, Abdul Azis Latuconsina kepala Divisi Teknis KPUD Malteng kepada wartawan usai rapat rekapitulasi membenarkan kalau KPUD Malteng telah melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan (PPK) sesuai keputusan MK terhadap sengketa hasil perhitungan suara Pemilu DPRD Malteng yang gugatannya di sampaikan oleh Kapressy Jakob sebagai penggugat.
Abdul Azis menjelaskan perkara di MK ada 297 perkara sengketa pemilu yang masuk ke MK terkait PHPU di seluruh Indonesia.
Dari jumlah 297 perkara ini kemudian masuk ke tahap berikut hanya sebanyak 106 perkara yang sampai pada tahap pembuktian persidangan di MK, yang kemudian hanya ada 44 perkara yang di terima.
Dari 44 perkara yang di terima ucap Latuconsina di antaranya adalah dari Partai Perindo.
Dia menjelaskan kalau ada 5 perkara dari kabupaten Maluku Tengah yang di PHPU yaitu nomor 236 terkait perselisihan suara PAN di dapil tiga yang gugatannya di layangkan oleh Nurmiaty La Abu Saleh.
Untuk nomor 259 dengan pemohon adalah partai PPP, nomor 258 dari Perindo dengan pemohon KapressyJakob dari dapil satu, nomor 249 dan nomor 256 dari dapil dua.
Dijelaskan Latuconsina kalau dari 5 perkara PHPU Malteng, diantaranya nomor 256 penyediaan alat bukti maka KPUD Malteng melakukan pembukaan kotak suara pengambilan alat bukti sesuai perintah MK.
Kendati demikian sebut Latuconsina calau dari 5 perkara yang ada MK hanya ada 2 perkara yang masuk kategori tidak di lanjutkan ke tahap pembuktian meliputi dapil 2 dengan pemohon Nurmiati La Abu Saleh dan pemohon dari partai PPP.