BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Dari Roma, Saniri Alifuru Dorong Hak Masyarakat Adat Maluku atas Tanah dan Laut

Hunanatu Matoke mendorong pemerintah memastikan masyarakat adat dan nelayan kecil terlibat dalam setiap kebijakan yang menyangkut tanah, laut, pesisir, dan sumber penghidupan.

Roma, | Sekretaris Umum Saniri Alifuru Hunanatu Matoke membawa isu hak masyarakat adat dan nelayan skala kecil Maluku ke Small-Scale Fisheries Summit (SSF Summit) 2026 di Roma, Italia. Dalam forum yang berlangsung pada 4-6 September 2026 di kantor pusat Food and Agriculture Organization (FAO), ia menekankan pentingnya pengakuan atas tanah adat, wilayah pesisir dan laut sebagai ruang hidup masyarakat adat serta perlunya pelibatan mereka dalam setiap kebijakan yang memengaruhi sumber penghidupan.

Kepada BM31News melalui pesan WhatsApp, Senin (14/9/2026), Huna mengatakan kehadirannya di forum internasional tersebut merupakan mandat untuk membawa suara dan kepentingan masyarakat adat serta nelayan skala kecil dari Maluku. Forum itu mempertemukan perwakilan nelayan skala kecil, masyarakat adat, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, organisasi nonpemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas implementasi SSF Guidelines.

“Saya hadir di FAO Roma dalam kapasitas sebagai Sekretaris Umum Saniri Alifuru, dengan mandat membawa suara dan kepentingan masyarakat adat serta nelayan skala kecil dari Maluku ke ruang internasional,” kata Sekretaris Umum Saniri Alifuru, Hunanatu Matoke.

Menurutnya, isu yang dibawanya berpusat pada tanah adat dan laut sebagai ruang hidup masyarakat adat Maluku. Ia menilai wilayah tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai ruang ekonomi atau objek pembangunan karena berkaitan langsung dengan sumber pangan, mata pencaharian, identitas, pengetahuan tradisional, serta keberlanjutan kehidupan komunitas.

“Pesan yang saya bawa jelas: laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat adat dan nelayan kecil. Karena itu, mereka harus dilibatkan, didengar, dihargai, dan memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya masih dihadapi masyarakat adat di daratan, antara lain persoalan pengakuan wilayah adat, batas wilayah, penetapan kawasan, kawasan konservasi, serta izin pembangunan. Di wilayah laut dan pesisir, nelayan skala kecil juga menghadapi perubahan ruang akibat kebijakan zonasi, konservasi, pembangunan, dan aktivitas lain yang menurutnya berpotensi memengaruhi wilayah tangkap dan sumber pangan.

BM31News

Pandangan tersebut memiliki keterkaitan dengan SSF Guidelines yang dikembangkan FAO. Pedoman tersebut menempatkan hak nelayan dan pekerja perikanan sebagai bagian penting dari pengelolaan perikanan skala kecil dan menjadi rujukan untuk dialog, proses kebijakan, serta tindakan di tingkat lokal hingga internasional.

Dalam isu masyarakat adat, FAO menekankan prinsip konsultasi dan partisipasi yang aktif, bebas, efektif, bermakna, dan berdasarkan informasi. SSF Guidelines juga menekankan penghormatan terhadap akses berdasarkan hak adat, pengetahuan tradisional, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

“SSF Guidelines sangat relevan dengan kondisi masyarakat adat dan nelayan kecil di Maluku, karena pedoman ini tidak melihat perikanan hanya sebagai persoalan menangkap ikan, tetapi menempatkan nelayan sebagai pemegang hak, penjaga pangan, budaya, wilayah, dan ekosistem,” kata Huna.

Ia mengatakan tantangan terbesar bukan semata-mata ketiadaan pedoman, melainkan kesenjangan antara prinsip yang telah disepakati dengan pelaksanaannya di lapangan. Menurut dia, masih terdapat persoalan pengakuan wilayah adat, akses terhadap wilayah tangkap, tumpang tindih kebijakan sektoral, serta proses pembangunan dan konservasi yang dinilai belum selalu melibatkan masyarakat secara bermakna.

Dalam kerangka tata kelola perikanan skala kecil, FAO sendiri menyebut masyarakat nelayan membutuhkan hak akses yang aman dan stabil terhadap wilayah tangkap serta sumber daya lain, termasuk tanah untuk tempat tinggal, pendaratan, dan pengolahan hasil perikanan. Pedoman tersebut juga mendorong hak tenurial yang aman, adil, dan sesuai kondisi sosial-budaya masyarakat.

Karena itu, Huna mendorong penerapan prinsip tersebut di Maluku melalui pengakuan hak masyarakat adat dan nelayan kecil, pelibatan masyarakat sejak tahap awal pengambilan keputusan, penghormatan terhadap FPIC atau PADIATAPA, pengakuan pengetahuan dan hukum adat, serta penguatan praktik pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat, termasuk sasi.

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.