Masohi, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah menetapkan sebanyak 304.278 data pemilih tetap (DPT) kabupaten Maluku Tengah dalam pemilihan umum Bupati – Wakil Bupati Malteng tahun 2024.
Penetapan DPT ini di laksanakan oleh KPU Malteng dalam Rapat Konsolidasi bersama Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah terkait “Persiapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilihan Tetap (FPT) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024” di ruang rapat utama KPU Malteng, Sabtu (21/9/24).
Dalam Rapat Konsolidasi tersebut, Ketua Divisi Data KPU Malteng Harold Pattiasina menjelaskan kalau penetapan 304.278 Data Pemilih Tetap Maluku Tengah pada pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024.
DPT Malteng yang di tetapkan KPU Malteng meliputi data pemilih laki-laki sebanyak 148.107 pemilih dan sebanyak 156.171 data pemilih perempuan dimana dari total jumlah 304.278 DPT ini tersebar 186 negeri serta 6 kelurahan pada 18 kecamatan dengan jumlah TPS sebanyak 690 TPS serta 4 TPS khusus.
Pattiasina katakan kalau ke empat TPS khusus ini di antaranya TPS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Masohi, Rutan Wahai, Rutan Saparua serta TPS di negeri Iha Lohi.
Pattiasina jelaskan kalau FPT pilkada tahun 2024 di Malteng di tetapkan berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Malteng tahun 2024 di tingkat KPU dan melibatkan Bawaslu Malteng.
Penetapan DPT tambah Harold kalau sudah melewati beberapa tahapan di antaranya tahapan pencolitan, penetapan FPS, penetapan DPSHP yang kemudian KPU Malteng akan mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sampai pada penyusunan DPT. Ini merupakan upaya dan kerja keras KPU Malteng bersama perangkat dan masyarakat Malteng, pungkas Harold.
Ada 3.446 pemilih yang di kategorikan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan DPSHP.
Penetapan sebanyak 3.446 data pemilih tidak memenuhi syarat ucap Harold berdasarkan indikator yang di tetapkan sebagai penyelenggara meliputi pemilih yang sudah meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah pindah domisili, pemilih yang berstatus warga negara asing (WNA), pemilih berstatus anggota TNI aktif, pemilih berstatus Polri aktif serta pemilih yang di tetapkan dalam kesalahan penetapan TPS, sebut ketua Divisi Data.
Dia juga menambahkan kalau ada data pemilih baru sebanyak 3.754 data pemili yang di artikan bahwa data pemilih baru bukan merupakan pemilih pemula melainkan terjadinya pemindahan domisili dari tempat lain ke kabupaten Maluku Tengah maupun pemilih yang pindah TPS ataupun pemilih yang pindah dari daerah pemilihan (dapil) satu ke dapil lain dalam wilayah kabupaten Maluku Tengah, ucap Harold.
Jadi dengan di tetapkannya 304.278 pemilih tetap oleh KPU Malteng ini maka dinyatakan bahwa 304.278 pemilih ini berhak untuk menyampaikan hak suaranya pada pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku maupun pilkada bupati dan wakil bupati Malteng tanggal 27 November 2024 mendatang, sehingga melalui tahapan penetapan DPT maka KPU Malteng tetap komitmen menjaga integritas data pemilih, sebutnya. (BM31-02)