Ambon, BM31News.com – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, diiminta mempertanggungjawabkan ketidaknormalan pada penggunaan anggaran Rp 52 M.
Berdasarkan daftar usulan Refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid -19 tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 52 M.
Sedangkan berdasarkan LPJ Bupati Maluku Tenggara Tahun anggaran 2020 dana Refocusing dan realokasi untuk penangan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp 36 M maka terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah kabupaten Malra sebesar Rp 16 M.
Bahwa selisih sesungguhnya menimbulkan pertanyaan sangat besar, kemana, dimana dan kepada siapa sisa anggaran Rp 16 M ini? Apakah ini tidak merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara?
Kondisi ketidaknormalan dalam penggunaan anggaran Covid 19 ini, sebagai bukti adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara untuk Belanja Pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) yakni belanja masker yang mengakibatkan kerugian negara sehingga adalah urgensi untuk ditelusuri dan dipercepat pengusutannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Ditreskrim Polda Maluku pada dua item dengan dugaan kerugian negara.
Berdasarkan total anggaran program dan kegiatan Refocusing dan realokasi anggaara penanganan Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp 52 M yang bersumber dari APBD Induk yang disesuaikan dari DPA SKPD, maka dugaan adanya kerugian negara sebagai implikasi dari dugaan korupsi dana penanganggulangan/penanganan Covid-19 adalah sebagaimana terdapat pada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra Tahun 2020 yang terdiri dari:
Pos belanja Peralatan Kesehatan diantaranya Belanja Masker yang tertuang pada APBD Induk senilai Rp 3.833.000.000.
“Pada pos belanja Peralatan Kesehatan sebagaimana dimaksud samasekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan. Jumlah volume barang dan nilai belanja barang per peralatan sehingga patut diduga terjadi korupsi sebagai akibat dari praktek menipulasi dan duplikasi belanja yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.833.000.000.
Pos Belanja Tak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Ta 2020 senilai Rp 5. 796.029.278,51 yang digunakan untuk 1) Belanja bahan habis pakai, (BHP) yang terdiri dari Belanja Masker Kain (scuba) 50.000 x Rp 10.000 = Rp 500.000.000 dan Belanja Masker Kain (Kaos) 300.000 x Rp 7000 = Rp 2.100.000.000 sehingga Total Rp 2.600.000.000 2) Sisa anggaran anggaran pos tak terduga Rp 3. 196.029.278.51. Sisa dana setelah belanja masker dari pos anggaran belanja tak terduga sama sekali tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terdapat korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, senilai Rp 3.196.029.278.51.
Dalam kaitan dengan ketidaknormalan dalam penggunaan Covid -19 ini, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Fransiskus Safsaubun, meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku dan/atau Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Maluku, supaya menindaklanjuti adanya dugaan tersebut.
“Sebagai masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara, kami meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan/atau Direktur Tindak Pidana Khusus untuk menelusuri dugaan dimaksud,” pinta Safsaubun kepada media ini, Senin (05/09) malam. (Tim)