BM31News
BM31News
BM31News

Dugaan Pengelolaan Dana BOS Bermasalah dan Pungutan Liar di SMA Negeri 64 Maluku Tengah

Dugaan kuat pengelolaan Dana BOS tidak transparan, pungutan ujian dan TKA, serta pemotongan Dana PIP menyeret Kepala SMA Negeri 64 Maluku Tengah.

Maluku Tengah, | SMA Negeri 64 Maluku Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan serius terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan serta praktik pungutan liar kepada orang tua dan siswa. Dugaan ini menyeret Kepala SMA Negeri 64 Maluku Tengah, Fitrawati Tuahuns, yang disebut mengendalikan penuh pengelolaan Dana BOS, melakukan pembelanjaan sendiri, serta menarik sejumlah biaya di luar ketentuan. Peristiwa ini terjadi pada tahun-tahun ajaran terakhir di SMA Negeri 64 Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, dan memicu desakan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan pemeriksaan.

Secara kronologis, sumber internal sekolah menyebutkan bahwa Dana BOS tidak dikelola sesuai mekanisme yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Bendahara sekolah, menurut sumber, tidak memegang dana sebagaimana mestinya. Seluruh uang Dana BOS disebut berada di tangan kepala sekolah, termasuk proses pembelanjaannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola keuangan sekolah.

“Pengelolaan Dana BOS di sekolah ini seluruhnya dikendalikan oleh kepala sekolah. Bendahara tidak memegang uang sama sekali, dan semua pembelanjaan dilakukan sendiri oleh kepala sekolah,” kata sumber internal SMA Negeri 64 Maluku Tengah.

Selain persoalan Dana BOS, muncul pula dugaan pungutan kepada orang tua murid. Pada tahun pelajaran sebelumnya, setiap siswa kelas XII disebut dikenakan biaya ujian sebesar Rp300.000 per orang. Pungutan tersebut, menurut sumber, bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, untuk kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA), siswa kembali dibebankan biaya Rp250.000 per orang di luar konsumsi yang harus disiapkan sendiri oleh orang tua.

“Setiap siswa kelas XII diminta membayar uang ujian Rp300.000. Untuk kegiatan TKA, masih ditarik lagi Rp250.000 di luar konsumsi. Ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya,” kata sumber.

Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dana yang seharusnya diterima siswa secara utuh disebut dipotong dengan alasan “uang bolos” dan “uang alpa”. Selain pemotongan tersebut, kepala sekolah juga diduga meminta sejumlah uang dari siswa penerima PIP sebagai “uang terima kasih”. Praktik ini, jika benar, bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan sosial yang wajib tepat sasaran dan tanpa potongan.

BM31News

Di sisi lain, kondisi sarana pembelajaran dinilai memprihatinkan. Guru-guru disebut hanya menerima satu buah spidol untuk satu semester. Kertas untuk mencetak bahan ajar tidak disediakan sekolah, sehingga guru harus menanggung sendiri biaya operasional pembelajaran. Keluhan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alokasi Dana BOS dan pemenuhan kebutuhan dasar proses belajar mengajar.

Masalah juga terjadi pada pembayaran tenaga honorer. Sejumlah guru honorer dikabarkan hanya menerima Rp250.000 per bulan tanpa disertai bukti pembayaran yang ditandatangani. Namun, laporan penggunaan Dana BOS terkait honor tersebut, menurut sumber, tetap dibuat oleh kepala sekolah. Praktik ini memperbesar dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaporan keuangan.

Tak berhenti di situ, kedisiplinan dan kehadiran kepala sekolah turut dipersoalkan. Kehadiran Fitrawati Tuahuns di sekolah disebut sangat minim dengan alasan sering meninggalkan tugas untuk urusan keluarga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dan tanggung jawab dalam mengelola lembaga pendidikan negeri.

Situasi ini berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan SMA Negeri 64 Maluku Tengah. Orang tua murid resah, guru mengeluh, dan siswa berpotensi dirugikan. Oleh karena itu, sumber berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola kepala sekolah. Selain itu, Kejaksaan Negeri Ambon Kantor Cabang Saparua juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 64 Maluku Tengah.

Desakan tersebut mencerminkan tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan. Publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan setiap rupiah Dana BOS dan PIP digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan siswa dan mutu pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMA Negeri 64 Maluku Tengah, Fitrawati Tuahuns, belum dapat dikonfirmasi terkait sejumlah persoalan yang disorot dalam laporan ini. (BM31-Red)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow