Prinsipnya dari pihak penggugat ucap Supriadi kalau proses hukum yang sudah berjalan sampai saat ini tetap berlanjut sampai pada nantinya penyampaian bukti-bukti dan juga pada keputusan yang inkra.
Jadi setelah sampai pada proses menghadirkan saksi, pihak penggugat dari keluarga Yos Lokollo melalui kuasa hukum Supriadi menilai kalau tidak pernah ada peralihan dari masyarakat pemilik tanah perseorangan (keluarga Yos Lokollo) kepada pihak manapun. Karena selama ini Pemda Malteng seakan menutup mata terhadap tanah milik masyarakat secara perseorangan.
Supriadi membenarkan kalau Pemda Malteng sendiri beropsesi kalau masalah tanah kota Masohi itu sudah selesai yang di tandai dengan penyerahan dari saniri negeri Amahai kepada Pemda Malteng tahun 1957.
Selain itu juga Pemda Malteng berkilah kalau tanah kota Masohi sudah di selesaikan kepada masyarakat Amahai melalui pembayaran imbalan jasa tahun 1999.
Berdasarkan fakta tersebut, Supriadi katakan kalau dalam persidangan tanggal 31 Desember 2024 itu pihak Pemda Malteng jelas mempersalahkan diri sendiri karena menganggap kalau penyelesaian tanah dengan masyarakat tahun 1957 itu sudah selesai, sebut Supriadi.
Ada fakta menarik dalam persidangan tersebut jelas kuasa hukum keluarga Yos Lokollo bahwa dari bukti-bukti yang di sampaikan Pemda di depan persidangan sebagai tergugat 1 yaitu ada indikasi kecurigaan.
Supriadi menjelaskan kalau indikasi kecurigaan itu seperti istilah pelepasan hak, selain itu bukti-bukti dokumen yang di miliki oleh Pemda Malteng tidak sesuai dengan bukti dokumen yang di miliki oleh keluarga Yos Lokollo yaitu berupa perbedaan tanggal, perbedaan dokumen dan tahun pembuatan dokumen dengan upaya menghilangkan beberapa kata dari dokumen asli yang di miliki oleh keluarga Yos Lokollo maupun masyarakat negeri Amahai sebagai pemilik hak ulayat tanah kota Masohi.
Dengan demikian kami sebagai kuasa hukum keluarga Yos Lokollo menilai dan menduga kalau ada upaya pembuatan dokumen baru oleh Pemda Malteng untuk menghilangkan fakta-fakta sebenarnya.
Menyikapi hal ini, kuasa hukum keluarga Lokollo bersepakat untuk melakukan langkah hukum baru terhadap Pemda Malteng yang bersifat pidana terutama berkaitan dengan upaya-upaya menghilangkan berbagai bukti dalam dokumen yang di sepakati bersama antara masyarakat dengan Pemda Malteng sejak tahun 1957, jelas Supriadi. (BM31-02)







