Masohi,
| Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 terus didalami oleh jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui proses penyidikan intensif.
Dalam tahapan penyidikan tersebut, ratusan orang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri atas kelompok masyarakat penerima bantuan, mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024, anggota DPRD aktif periode 2024-2029, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan dan penyaluran bansos senilai Rp8,3 miliar kepada lebih dari 5.000 kelompok penerima.
Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tim penyidik juga terus menelusuri pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Langkah ini dinilai sebagai komitmen serius institusi Adhyaksa dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku pada umumnya.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Hebert Pesta Hutapea, memimpin langsung upaya penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapplitbangda) serta Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sekitar pukul 16.00 WIT, Kajari Hebert Hutapea yang didampingi jajaran penyidik menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim berhasil menyita 1.094 dokumen serta satu unit telepon genggam milik salah satu staf Bapplitbangda.
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-45/A41.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Hutapea menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari agenda penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Adapun dokumen yang disita terdiri atas 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bansos dan 1.076 dokumen yang berkaitan dengan proses penyaluran bansos tahun anggaran 2023. Selain itu, satu unit telepon genggam milik ASN Bapplitbangda turut diamankan sebagai barang bukti elektronik.
Menurut Hutapea, seluruh dokumen tersebut akan diajukan untuk mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun melakukan lobi-lobi untuk memengaruhi penanganan perkara.
“Kami bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Hutapea.
Terkait dasar hukum penyitaan, Kajari menjelaskan bahwa penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Penggeledahan di dua OPD tersebut, lanjutnya, bertujuan melengkapi dokumen yang belum diperoleh dalam proses pemeriksaan sebelumnya. Ia menekankan bahwa keterangan saksi harus didukung dengan alat bukti surat atau dokumen agar konstruksi perkara menjadi terang dan objektif.
Mengenai jumlah saksi yang diperiksa, Hutapea menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga penyaluran bansos akan dipanggil dan dimintai keterangan guna menemukan fakta yang sesungguhnya.
Sementara terkait penetapan tersangka, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan atas desakan atau intervensi pihak mana pun.
“Nanti pasti akan ada penetapan tersangka pada waktunya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki tim penyidik. Komitmen kami adalah berhasil dalam penyidikan dan berhasil dalam penuntutan,” pungkasnya.(BM31-02)







