BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Sidang Sengketa Tanah Keluarga Lokollo, Kuasa Hukum Sebut Tidak Pernah Ada Peralihan Tanah Masyarakat Kepada Pihak Manapun

Masohi, – Tidak pernah ada peralihan tanah masyarakat yang bersifat perseorangan (keluarga Yos Lokollo) kepada pihak manapun yang ada di kota Masohi termasuk kepada Pemda Malteng, Badan Pertanahan Malteng, KPUD Malteng, DPRD Malteng, Kantor Statistik Malteng maupun kepada PT. PLN Persero Cabang Masohi.

Hal ini di ungkapkan Supriadi sebagai kuasa hukum Keluarga Yos Lokollo kepada wartawan usai pelaksanaan sidang gugatan sengketa tanah antara keluarga Yos Lokollo dengan instansi terkait yang ada di Malteng dengan agenda menghadirkan saksi pada Selasa (31/12/2024).

BM31News

Dalam agenda sidang tersebut penggugat keluarga Yos Lokollo bersama kuasa hukumnya menghadirkan saksi yaitu Adolof Mahinano, sementara pihak tergugat masing-masing Pemda Malteng, DPRD Malteng, Badan Pertanahan Malteng, Kantor Statistik Malteng, KPU Malteng, DPRD Malteng dan pihak PT PLN Persero Cabang Masohi tidak menghadirkan saksi.

Kepada wartawan Supriadi sebagai kuasa hukum keluarga Yos Lokollo sebagai penggugat menjelaskan bahwa bukti-bukti dalam fakta persidangan oleh pihak tergugat terutama PT PLN Persero Cabang Masohi itu sangat tidak jelas dan tidak terlihat dalam persidangan.

Karena dalam fakta persidangan yang ada ternyata pihak PLN sendiri membenarkan kalau lokasi yang diduduki pihak perusahaan negara itu di kontrakan oleh pemerintah daerah Malteng sejak tahun 1966 hingga tahun 2026.

Itu berarti bahwa perusahaan plat merah itu memiliki usia kontrak selama 60 tahun dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak selesai akan di perpanjang lagi oleh pihak PT. PLN dengan Pemda Malteng sebut Supriadi.

Supriadi menjelaskan kalau nilai kontrak ataupun transaksi kontrak antara PLN dengan Pemda sendiri tidak terlihat dalam fakta persidangan bahwa berapa besaran nilai kontrak yang di sepakati kedua belah pihak, red.

Dikatakannya kalau jawaban pihak PLN dalam persidangan itu kalau tanah yang di pergunakan perusahaan negara tersebut di peroleh dari Pemda Malteng, bahkan tidak ada bukti kalau itu di hibahkan atau bersifat sewa menyewa.

Jadi perkara perselisihan (sengketa) tanah antara keluarga Yos Lokollo dengan pihak-pihak tergugat itu sudah berjalan hingga pada menghadirkan saksi guna mendengarkan keterangan saksi.


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Alex PattiradjawaneEditor: Jems Beniko
BM31News
error: Konten Dilindungi !