BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Bisri Latuconsina Optimistis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Jadi UU pada 2026

Komite I DPD RI mulai pembahasan intensif RUU Daerah Kepulauan, dukungan politik diklaim capai lebih dari 80 persen di parlemen.

Masohi, | Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku, Bisri As Siddiq Latuconsina, menyatakan optimisme tinggi terhadap penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Latuconsina kepada wartawan di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, usai melaksanakan agenda reses bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bupati Maluku Tengah, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pembahasan RUU Daerah Kepulauan kini menunjukkan kemajuan signifikan setelah lebih dari 15 tahun mengalami stagnasi sejak pertama kali diusulkan. Ia menjelaskan, pada masa bakti 2024–2029, Komite I DPD RI telah menerima Surat Presiden yang memerintahkan dimulainya pembahasan RUU tersebut sebagai dasar hukum penguatan kebijakan daerah kepulauan.

“Insya Allah, pada masa sidang tahun 2026 pasca-reses, Komite I DPD RI akan memulai pembahasan intensif, termasuk RUU Daerah Kepulauan,” tegasnya.

Latuconsina yang tergabung dalam tim kerja (Timja) Komite I DPD RI menyebutkan bahwa saat ini proses pembobotan dan penyempurnaan materi substansi tengah dilakukan. Ia mengklaim peluang pengesahan RUU tersebut telah melampaui 75 persen.

Selain itu, Timja Komite I DPD RI juga melakukan komunikasi politik dan lobi lintas partai di DPR RI guna menggalang dukungan. Latuconsina mengungkapkan telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional dan memperoleh sinyal dukungan dari Fraksi PAN di DPR RI terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut.

Ia menambahkan, hasil komunikasi politik menunjukkan lebih dari 80 persen partai politik di parlemen menyatakan dukungan terhadap RUU Daerah Kepulauan untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang.

Lebih lanjut, Latuconsina menilai terdapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto terhadap pembentukan regulasi tersebut. Ia menyebut Surat Presiden menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah dalam mendorong penguatan status dan kewenangan daerah kepulauan di Indonesia.

Secara substansi, RUU terbaru tidak lagi terbatas pada delapan provinsi berstatus Provinsi Kepulauan sebagaimana konsep sebelumnya, melainkan diperluas menjadi 18 daerah kepulauan. Perluasan nomenklatur ini dinilai lebih representatif karena mencakup provinsi-provinsi yang memiliki karakteristik wilayah pesisir dan kepentingan strategis kelautan yang serupa.

“Dengan cakupan yang lebih luas, proses negosiasi dan perjuangan pembentukan Daerah Kepulauan menjadi lebih kuat dan relevan dibanding konsep sebelumnya,” ujarnya.

Latuconsina berharap RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun 2026 sebagai payung hukum yang memperkuat afirmasi kebijakan fiskal, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya bagi daerah berciri kepulauan. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.