Kami menilai bahwa dari berbagai jawaban saniri negeri dengan pihak perusahaan sudah saling melempar bola liar, itu berarti ada upaya spekulasi dan saling kong kalikong kedua belah pihak.
Kami juga menduga kalau dana sebesar 1,81 miliar ini sudah di gunakan oleh saniri negeri Akiternate demi kepentingan pribadi mereka, sebut Muntahar.
Dari masalah yang di hadapi oleh kami sebagai mitra perusahaan, maka sudah kami melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai di Wahai Kecamatan Seram Utara.
Namun sampai saat ini kami 50 KK mitra belum mendapat kepastian hukum dari Kacabjari Wahai, ini ada apa.
Olehnya itu mewakili 50 KK masyarakat mitra, Muntahar meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat melihat masalah yang di hadapi oleh masyarakat mitra terhadap perusahaan PT. NIG.
Kami juga minta perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah melalui bupati Zulkarnain Awat Amir dan juga DPRD Maluku Tengah terhadap masalah yang saat ini di hadapi oleh masyarakat mitra negeri Akiternate.
Kami menyayangkan, kalau masalah ini tidak cepat di tangani oleh pihak penegak hukum maupun Pemda malteng dan DPRD, maka bisa di pastikan akan menimbulkan hal-hal yang buruk terhadap perusahaan maupun Saniri negeri, sebut Muntahar.
Hal ini juga di ungkapkan oleh Arman Pesilete dan Ibu Ci Tan yang juga merupakan KK mitra pemilik lahan yang di kuasai oleh PT. NIG di negeri Akiternate Kecamatan Seram Utara Timur Setia.
Sebagai keluarga mitra yang merasa di hianati dan di rugikan oleh perusahaan maupun Saniri Negeri, maka kami meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah cabang Wahai, maupun pemerintah Daerah Malteng dan DPRD untuk secepatnya mengambil langkah cepat dan tegas, pinta Arman dan ibu Ci Tan. (BM31-02)




