Masohi, – Kepala Rumah Tahanan Nagara (Rutan) Kelas IIB Masohi Yusuf Mukharom mengatakan kalau pemberian Remisi Umum Satu (RU 1) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada 84 Narapidana Rutan Kelas IIB Masohi sudah sesuai prosedur.
Hal ini di sampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Masohi dalam konferensi pers usai penyerahan surat remisi kepada 84 Narapidana oleh Pj Bupati Maluku Tengah di aula Rutan kelas IIB Masohi, Sabtu (17/8/24).
Di dampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Masohi H. Abdul Gani, Yusuf Mukharom menjelaskan kalau jumlah Narapidana dan Tahanan di Rutan Kelas IIB Masohi ada sebanyak 127 orang.
Namun yang mendapatkan remisi sebanyak 84 orang narapidana sesuai yang di usulkan oleh pihak Rutan Kelas IIB Masohi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jadi remisi yang di berikan kepada 84 Narapidana ini adalah kategori Remisi Umum 1 (RU 1) atau dengan kata lain pengurangan sebagian masa hukuman yang di terima oleh Nara pidana dari pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkumham RI, ucap Mukharom.
Ditambahkannya kalau pada perayaan Hut RI ke 79 tahun 2024, tidak ada Remisi Umum 2 (RU2) atau yang di sebut remisi bebas yang di dapatkan oleh Narapidana di Rutan Kelas IIB Masohi.
Untuk pengusulan guna mendapatkan remisi bagi narapidana dari pemerintah RI melalui Kemenkumham, jelas Yusuf Mukharom kalau ada mekanisme yang sudah di tetapkan.
Dengan demikian semua warga binaan Rutan Kelas IIB Masohi terutama yang berstatus Narapidana berhak untuk mendapatkan remisi, sementara untuk tahanan tidak bisa mendapatkan remisi.
Mereka yang mendapatkan remisi itu sudah berdasarkan berbagai penilaian asesmen berdasarkan program pembinaan yang di lakukan melalui skor pada aplikasi sehingga berdasarkan skor pada aplikasi maka akan muncul keterangan kalau seorang narapidana sudah berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kategori RU 1 yang di terima warga binaan Rutan Kelas IIB Masohi di antaranya : RU 1 kategori 1 bulan sebanyak 13 orang, kategori 2 bulan 10 orang, 3 bulan 28 orang, 4 bulan 15 orang, 5 bulan 14 orang dan kategori 6 bulan sebanyak 4 orang.
Dijelaskannya kalau nanti ada warga binaan yang melakukan pelanggaran maka sudah tentu masuk pada register F sesuai mekanisme, itu berarti warga binaan tersebut tidak bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Jadi selama warga binaan yang ada pada Rutan Kelas IIB Masohi tidak melakukan pelanggaran maka warga binaan tersebut berhak mendapatkan pengurangan hukuman, sebutnya.
Untuk besaran pengurangan masa hukuman yang akan di terima oleh seorang Narapidana tambah Mukharom bahwa akan di hitung secara otomatis pada data aplikasi yang ada dan di miliki oleh masing-masing narapidana pada Rutan Kelas IIB Masohi.
Itu berarti bahwa, pihak Rutan Kelas IIB Masohi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pengurangan masa hukuman, tetapi akan di tentukan oleh narapidana itu sendiri berdasarkan aplikasi yang di miliki, sebutnya. (BM31-02)