BM31News
BM31News

BM31News BM31News

84 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Masohi Dapat Remisi HUT RI Ke-79

Penyerahan Remisi oleh Pj. Bupati Maluku Tengah (Foto: Alex Pattiradjawane)

Masohi, – Pj Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa menyerahkan secara simbolis pemberian remisi atau pengurangan masa kukuman kepada 84 warga binaan (Narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Masohi dalam rangka perayaan Hut RI ke 79 tanggal 17 Agustus 2024 di aula Lapas Kelas II B Masohi sesuai pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi.

Hadir dalam pemberian Remisi atau pengurangan masa hukuma kepada Nara Pidana Lapas Kelas IIB Masohi itu diantaranya Forkopimda Malteng, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Malteng, Ketua TP PKK, pimpinan dan Pegawai Lapas Kelas II B Masohi serta para Narapidana.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan Lapas Kelas II B Masohi tersebut berdasarkan:

  1. UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
  3. PP Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
  4. Permen KumHAM RI Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permen Kum HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
  5. Kepmen Kum HAM Nomor: PAS. 1616. 1602. 1603. 1604. 1605. 1606. 1613.PK.0t.04 tahun 2024 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana dan anak pidana.
  6. Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1184, tanggal 21 Juni 2024 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa hukuman pidana umum 17 Agustus tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Kendati demikian, usai pemberian remisi 17 Agustus 2024 tersebut Pj Bupati Malteng sangat berharap agar warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Masohi dapat menjalani masa hukuman secara baik dan taat serta selalu menunjukan perilaku yang baik selama berada di lapas.

Selain itu juga Sahubawa berpesan agar nantinya warga binaan apabila sudah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, maka harus berbaur dengan masyarakat di sekitar dengan menunjukan jati diri yang baik sehingga dapat di cintai oleh masyarakat, pintanya. (BM31-02)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !