BM31News
BM31News
BM31News

Tindaklanjuti Keputusan MK, KPU Malteng Gelar Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat PPK Amahai

BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Kendati demikian sebut Latuconsina calau dari 5 perkara yang ada MK hanya ada 2 perkara yang masuk kategori tidak di lanjutkan ke tahap pembuktian meliputi dapil 2 dengan pemohon Nurmiati La Abu Saleh dan pemohon dari partai PPP.

Sedangkan 3 perkara PHPU yang masuk kategori lanjutan diantaranya dapil 1 dari partai Perindo dengan pemohon Kapressy Jakob, dapil 4 kecamatan Leihitu dengan pemohon dari partai Golkar serta dapil 2 dengannpemohon dari partai Perindo.

Pada tanggal 6 Juni 2024, tambahnya kalau ada 2 sengketa PHPU dari dapil 2 dan dapil 4 akan di tolak secara keseluruhan oleh Hakim MK, sementara untuk dapil 1 dari partai Perindo di tolak sebagian dan di terima sebagian oleh hakim MK.

Kendati demikian dari sebagian gugatan dari Perindo dapil 1 yang di layangkan oleh Kapressy Jakob maka putusan MK dalam hasil sidang sengketanya akan menerbitkan sebanyak sembilan (9) poin diantaranya MK memerintahkan KPUD Malteng untuk menyandingkan data dari C hasil ke D hasil.

Terhadap keputusan MK tersebut, KPUD Malteng melaksanakan menyandingkan data C hasil ke D hasil berupa pengembalian data hasil jumlah suara perhitungan di tingkat PPK Amahai dari partai Perindo pada 19 TPS yaitu pengembalian 93 suara sah caleg Perindo atas nama Yuanita Mussy ke Kapressy Jakob.

Nantinya pada tanggal 23 Juni 2024 baru KPUD Malteng akan melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Maluku Tengah dan kemudian hasilnya akan di sampaikan ke KPUD Provinsi Maluku dan selanjutnya KPUD Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI, sebut Latuconsina.

Sesuai amar putusan MK tegas Latuconsina bahwa setelah melakukan menyandingkan perolehan suara di tingkat PPK Amahai maka sudah pasti ada perubahan suara dari C hasil ke D hasil perolehan suara antara Yuanita Missy dan Kapressy Jakob.

Jadi 93 suara dari Yuanita Missy itu akan di kembalikan ke Kapressy Jakob, jadi sudah tentu bahwa ada perubahan jumlah suara antara kedua caleg Perindo dapil 1 tersebut, ucap Latuconsina.

Setelah dilakukan penyandingan suara dan kemudian rekapitulasi perhitungan tingkat PPK dan rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPUD Malteng, baru nantinya akan dilakukan pleno penetapan perolehan kursi DPRD Malteng berdasarkan perintah KPUD RI berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI yang akan di sampaikan ke KPUD Kabupaten Maluku Tengah dalam waktu dekat, tutup Latuconsina. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
Penulis: Alex PattiradjawaneEditor: Jems Beniko