BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News

Sinergi Pemkab Maluku Tengah-BPJN Maluku Berhasil Mengamankan Rp225,22 Miliar Dana APBN untuk Jalan Daerah

Kolaborasi pemerintah daerah dan pusat menghadirkan investasi jalan strategis untuk memperkuat konektivitas serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Masohi, | Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku berhasil menghadirkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp225,22 miliar melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan strategis yang tersebar di Pulau Seram hingga Banda Neira. Program ini menjadi salah satu upaya memperkuat konektivitas wilayah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Alokasi anggaran tersebut terdiri atas dua kelompok pekerjaan. Sebanyak Rp54,96 miliar dialokasikan untuk empat ruas jalan yang telah dan sedang dikerjakan, sedangkan Rp170,26 miliar akan digunakan untuk sejumlah paket pekerjaan yang dijadwalkan mulai berkontrak pada tahun 2026. Seluruh proyek merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan ditangani oleh BPJN Maluku melalui Program IJD.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Firdausi, mengatakan bahwa kolaborasi lintas pemerintah menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan anggaran daerah. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat memungkinkan berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.

“Dukungan BPJN Maluku dalam menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Firdausi.

Empat ruas jalan yang telah memasuki tahap pelaksanaan meliputi Jalan Haria-Haria Gunung I, Jalan Haria-Haria Gunung II, Jalan Simpang Lintas Seram-Mulumed, serta Jalan Simpang Lintas Seram-Wailoping. Khusus ruas Simpang Lintas Seram-Wailoping masih berstatus pekerjaan tahun jamak yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Infrastruktur tersebut dirancang untuk memperlancar akses menuju kawasan pertanian, perkebunan, perikanan, serta jalur distribusi hasil produksi masyarakat.

Sementara itu, paket pekerjaan yang akan memasuki tahap kontrak pada 2026 mencakup Ruas Simpang Lintas Seram-Sawai dan Masihulan-Olong, 13 ruas jalan di Pulau Banda Neira, Ruas Simpang Lintas Seram-KTM Jalur 1 dan 2, serta Ruas Jerili-Layeni Jalur 10 dan Trana-Jerili. Total investasi untuk paket ini mencapai sekitar Rp170,26 miliar. Pembangunan tersebut diharapkan memperkuat akses menuju sentra produksi, kawasan logistik, pelabuhan, hingga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Banda Neira.

Menurut Hasan Firdausi, pembangunan jalan tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Konektivitas yang semakin baik dinilai akan mempercepat mobilitas orang dan barang sekaligus menekan biaya distribusi hasil produksi dari wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

“Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Kementerian Pekerjaan Umum, dan BPJN Maluku menjadi strategi penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal daerah,” kata Hasan Firdausi.

Program ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghasilkan investasi infrastruktur yang berdampak luas bagi masyarakat. Selain meningkatkan pemerataan pembangunan, proyek tersebut diharapkan memperkuat daya saing ekonomi daerah melalui konektivitas yang lebih baik antarwilayah, termasuk kawasan strategis seperti Banda Neira. Hingga informasi ini disampaikan, seluruh data yang digunakan bersumber dari keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengenai pelaksanaan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah.(BM31-02)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow