BM31News
BM31News

Tindakan Melawan Hukum, Dua Anggota DPRD Malteng Terancam Pidana

Masohi, – Perbuatan pengrusakan fasilitas negara berupa pelemparan dan penghancuran pintu lobi utama kantor DPRD Maluku Tengah sekitar pukul 14.00 siang pada Selasa, 02/04, dua anggota DPRD Fraksi Hanura yaitu M. Jen Marasabessy (ketua fraksi) dan Faisal Tawainella (anggota fraksi) terancam pidana.

Kenapa tidak, setelah perbuatan pengrusakan pintu lobi dengan menggunakan kayu, batu, dan kursi lipat oleh kedua aleg tersebut, polisi dari satuan Reskrim Polres malteng langsung menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BM31News

Perbuatan kedua aleg dari fraksi Hanura ini di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena telah merusaki barang milik kantor rakyat itu yang menjadi aset negara atau daerah.

Baca Juga:  Hadiri Peluncuran Tahapan Pilkada Malteng 2024, Sahubawa Tekan Peran Media Sangat Penting

Sesuai informasi yang di peroleh media ini dari sumber, bahwa kejadian pelemparan kaca pintu lobi oleh kedua oknum aleg tersebut di sikapi serius oleh aparat kepolisian resor malteng, karena pasca kejadian tidak makan waktu lama polisi langsung melakukan olah TKP.

Selain olah TKP, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan memintai keterangan baik itu dari pihak sekuriti maupun pegawai dan anggota DPRD lain yang menyaksikan perbuatan kedua oknum aleg fraksi hanura itu.

BM31News

Kendati demikian, Kapolres Malteng AKBP Hardi M.K ketika di hubungi media ini membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kalau pihaknya melalui satuan Reserse Kriminal telah melakukan olah TKP dan sudah memeriksa beberapa saksi mata.

Baca Juga:  Sahubawa Sebut Tradisi Pukul Sapu Sebagai Ekspresi Persaudaraan

Benar, ada perbuatan dua anggota DPRD malteng dari Fraksi Hanura. Dan perbuatan tersebut kita akan proses karena sudah melanggar hukum.

Ada beberapa saksi yang sudah kita panggil dan ambil keterangan, jelas Hardi kepada media ini melalui saluran telepon genggamnya.

BM31News

Anggota kami dalam hal ini Reserse akan bekerja cepat dalam mengusut tuntas perlakuan kedua oknum aleg itu dan melakukan penanganan kasus tersebut.

Kita pasti mengupayakan proses penanganannya dengan cepat.

Saat di tanya apakah kedua oknum aleg itu akan di panggil pihak kepolisian untuk di periksa, Kapolres Hardi menjelaskan kalau kedua anggota DPRD Malteng Fraksi Hanura itu akang di panggil untuk di mintai keterangannya akibat perbuatan mereka, tutup Hardi. (BM31-02)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !