BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Fakultas Hukum Unpatti Gandeng LPSK RI Lakukan Sosialisasi “Praktek Perlindungan Saksi” dalam Acara NGAMPPUS

Ambon, – Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menggelar “Ngobrol Asyik Bersama Mahasiswa (NGAMPPUS)” yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum pada Jumat (21/6/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unpatti dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI itu membahas mengenai “Praktek Perlindungan Saksi” dan dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin sebagai pembicara.

BM31News

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Ruslan H. S. Tawari menyatakan bahwa kesadaran untuk melaporkan pelanggaran terkait hak-hak keadilan masih rendah dan banyak orang yang merasa takut untuk untuk mencari keadilan melalui proses hukum.

Karenanya, penting untuk menyosialisasikan pemahaman dan kesadaran akan perlindungan saksi dan korban kepada masyarakat, terutama kepada mahasiswa. Dengan begitu, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum, kata Tawari.

Saya harap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat menginspirasi para mahasiswa untuk menjadi agen perubahan dalam menghadapi berbagai kejahatan yang telah terjadi selama ini, kata Tawari.

Saya mengajak mahasiswa untuk mengikuti dan menyimak materi yang akan disampaikan oleh narasumber, sehingga mahasiswa dapat menjadi sahabat “saksi dan korban” kelak. Dengan demikian, kita akan mendapatkan satu sistem bernegara yang benar-benar adil dan hukum menjadi panglimanya sehingga orang mendapat keadilan di mata hukum, kata Tawari.

Sementara itu, Julista Mustamu selaku ketua LBH Unpatti, menyatakan bahwa di wilayah Maluku terjadi banyak kejahatan, LBH dan Klinik Hukum Unpatti belum dapat menangani beberapa kasus dengan baik, terutama dalam hal perlindungan terhadap saksi dan korban.

Hal ini menjadi alasan utama dilakukannya sosialisasi yang diinisiasi melalui kerja sama antara LBH dan Klinik Hukum Unpatti dengan LPSK RI, ungkap Mustamu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan wewenang LPSK kepada mahasiswa, serta memberikan pemahaman bahwa saksi dan korban memiliki perlindungan hukum saat memberikan kesaksian dalam kasus-kasus hukum di pengadilan. LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi dan korban. Jadi tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana karena prosedurnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan haknya dilindungi, demikian ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, dia berharap mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan LPSK sebagai sahabat “saksi dan korban” di Wilayah Maluku. Dia juga menambahkan bahwa kedepannya akan ada kerja sama antara Universitas Pattimura dan LPSK, di mana mahasiswa Unpatti dapat melakukan magang pada LPSK untuk mengimplementasikan konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Wawan Fahrudin sebagai Wakil Ketua LPSK, menyampaikan dalam presentasinya bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya fokus pada perlindungan bagi pelaku (tersangka/terdakwa), tetapi juga memperhatikan kepentingan para saksi dan korban. Materi yang dia sampaikan mencakup penjelasan mengenai LPSK, serta tugas dan wewenangnya.

Dia berharap bahwa melalui sosialisasi ini, para mahasiswa dapat mendukung kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan hak-hak bagi saksi dan korban, serta aktif berpartisipasi menjadi relawan sahabat “saksi dan korban” untuk menyampaikan kabar baik bahwa ada lembaga negara independen yang dapat mereka gunakan untuk mendapatkan akses keadilan dengan baik. (BM31)


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Humas UnpattiEditor: Jems Beniko
BM31News
error: Konten Dilindungi !