Sebagai Badan Pengawas Pemilukada di tingkat kecamatan Salahutu, kami sangat berharap agar PTPS dapat melaksanakan tugas dengan baik dan menghindari masalah hukum.
Panwascam Salahutu memiliki strategi dalam pengawasan serta pencegahan pemilihan kepala daerah.
Jadi, siapapun dia yang sengaja melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah termasuk panwascam ataupun petugas yang ada di TPS dan masyarakat maka Panwascam tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang di atur dalam peraturan Bawaslu kepada mereka, sebut Tuarita.
Pelanggaran tegas Tuarita bahwa ada yang bersifat temuan pelanggaran peroleh petugas panwascam maupun yang bersifat laporan dari masyarakat ataupun dari tim sukses pasangan calon.
Kendati demikian saat di tanya terkait adakah pelanggaran yang di temukan Panwascam Salahutu pada tahapan kampanye Paslon bupati/wakil bupati di kecamatan Salahutu?
Dia Soleman Sukri Tuarita (ketua Panwascam) mengatakan kalau selama masa kampanye ke empat pasangan calon di kecamatan Salahutu sampai saat ini tidak ada temuan-temuan pelanggarang yang di lakukan baik itu oleh pasangan calon bupati/wakil bupati maupun tim pemenangan serta masa pendukung pasangan calon, ucapnya.
Soleman menambahkan kalau dalam pelantikan PTPS ini juga di lakukan sosialisasi penguatan kapasitas bagi pengawas TPS oleh Rizal Sahupala sebagai narasumber.
Hal ini di lakukan agar pengawas TPS bisa mengetahui tugas dan kewenangannya sebagai pengawas pada Pemilukada 2024.
Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebut Tuarita meliputi: persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, pergerakan hasil perhitungan suara, pengawasan lain berdasarkan penugasan panwascam sesuai peraturan perundangan, potensi pelanggaran Pungut hitung, pengawasan logistik, serta mekanisme prosedur pemungutan suara ulang, jelasnya. (BM31-02)








