BM31News
BM31News
BM31News
BM31News

Diduga Berawal dari Sengketa Tarif Prostitusi, Keributan di Ambon Plaza Berakhir Damai Lewat Mediasi Polisi

Perselisihan tarif jasa prostitusi diduga memicu keributan di Ambon Plaza sebelum akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi kepolisian.

Ambon, | Keributan yang sempat menghebohkan kawasan Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz), Kota Ambon, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, diduga dipicu perselisihan terkait transaksi prostitusi yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan serta pengambilan uang milik seorang pria paruh baya.

Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian pengunjung pusat perbelanjaan setelah korban mengejar sejumlah perempuan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut hingga ke kawasan Ambon Plaza. Situasi itu memunculkan dugaan awal di tengah masyarakat bahwa telah terjadi aksi pencopetan. Petugas keamanan Ambon Plaza kemudian mengamankan seorang perempuan sebelum membawanya ke Mapolsek Sirimau untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BM31News, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Sirimau dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sebagian uang milik korban dikembalikan setelah dilakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Menurut keterangan korban, sebelum kejadian ia baru saja menjual hasil perkebunan berupa pala dengan nilai Rp2,7 juta. Ditambah uang pribadi sebesar Rp400 ribu, total uang tunai yang dibawanya mencapai Rp3,1 juta.

Korban mengaku kemudian ditawari jasa prostitusi oleh seorang perempuan berinisial N dengan tarif yang disebut “satu stenga”. Korban mengaku memahami istilah tersebut sebagai tarif sebesar Rp150 ribu.

Keduanya kemudian menuju salah satu penginapan di Kota Ambon. Setelah transaksi seksual berlangsung, korban mengaku membayar biaya penginapan sebesar Rp150 ribu dan menyerahkan Rp150 ribu kepada N sebagai pembayaran jasa. Namun pembayaran tersebut ditolak karena terjadi perbedaan pemahaman mengenai besaran tarif yang dimaksud.

“Awalnya itu dia tawar beta satu stenga. Pas abis maeng, beta bayar dia seng tarima, dia bilang satu juta stenga bukan 150 ribu,” ujar korban.

Perselisihan kemudian memanas ketika beberapa perempuan lain yang diduga merupakan rekan N masuk ke dalam kamar penginapan. Salah seorang perempuan yang kemudian diamankan petugas keamanan Ambon Plaza mengaku datang setelah dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.

“Beta datang barang dia WA beta kata mau maeng dua satu,” katanya.

Tidak lama kemudian, dua perempuan lainnya juga masuk ke dalam kamar. Korban mengaku situasi berubah menjadi pertengkaran yang disertai dugaan tindakan kekerasan. Dalam kondisi tersebut, tas milik korban diduga diambil dan uang tunai yang berada di dalamnya turut dikuasai.

“Dari situ dong samua pukul beta, lalu dong ambel uang satu juta sambilang ratus. Dia hitung lalu kasi bale beta ampa ratus ribu, dia ambe satu juta stenga,” tutur korban.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh BM31News, korban mengaku uang sebesar Rp1,9 juta sempat dikuasai oleh N. Dari jumlah tersebut, korban menerima kembali Rp400 ribu, sementara Rp1,5 juta diklaim sebagai pembayaran sesuai tarif yang dimaksud oleh N.

Selain itu, korban juga menduga sekitar Rp800 ribu lainnya turut diambil oleh N bersama beberapa rekannya sebelum mereka meninggalkan lokasi penginapan.

Merasa dirugikan, korban kemudian mengejar para perempuan tersebut hingga ke kawasan Ambon Plaza. Aksi kejar-kejaran itu mengundang perhatian warga dan pengunjung sehingga memicu keramaian di area pusat perbelanjaan.

Petugas keamanan Ambon Plaza kemudian mengamankan salah seorang perempuan yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut dan menyerahkannya kepada personel Polsek Sirimau.

Di Mapolsek Sirimau, penyidik meminta perempuan tersebut menghadirkan N beserta dua perempuan lainnya untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan tersebut, korban menerima kembali uang sebesar Rp2 juta. Sementara itu, kedua belah pihak menyepakati bahwa pembayaran jasa kepada N ditetapkan sebesar Rp500 ribu.

Meski berakhir melalui jalur mediasi, peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik karena mengindikasikan dugaan masih berlangsungnya praktik prostitusi terselubung yang berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti dugaan penganiayaan, pemerasan, maupun pengambilan harta milik orang lain. Aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !