Masohi, – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji serta penguatan kapasitas bagi 75 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah oleh Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Soleman Sukri Tuarita dilaksanakan di aula MTsN 1 Maluku Tengah di negeri Tulehu, Minggu (3/11/24).
Hadir dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji PTPS kecamatan Salahutu diantaranya Camat Salahutu Fadli Tuarita, Kapolsek Salahutu IPTU Aris, Danramil Salahutu kapten Arm Suriyanto, pemateri tentang penguatan kapasitas petugas PTPS Rizal Sahupala, tokoh agama, anggota Panwas Kabupaten Maluku Tengah serta anggota Panwascam kecamatan Salahutu.
Ketua Panwascam Salahutu Soleman Sukri Tuarita kepada media ini mengatakan kalau pelaksanaan pelantikan 75 PTPS yang dilaksanakan ini berdasarkan pada ketentuan dan aturan hukum yang berlaku terutama dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak 27 November 2025 di Indonesia termasuk di Kabupaten Maluku Tengah.
Ini aturan dan ketentuan Undang-Undang yang harus di laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten maupun Panwascam dalam pentahapan pemilihan kepala Daerah.
Itu artinya kita sebagai lembaga pengawas melaksanakan UU nomor 10 tahun 2019 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Hari ini kita Lantik sebanyak 75 orang PTPS berdasarkan jumlah TPS yang ada di kecamatan Salahutu dengan jumlah pemilih sebanyak 38.777 sesuai yang ada pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah di tetapkan oleh KPU Malteng sebagai penyelenggara, sebut Tuarita.
Sebanyak 75 TPS itu tersebar pada masing-masing negeri meliputi negeri Liang 12 TPS, Negeri Wahai 11 TPS, Negeri Tulehu 30 TPS, negeri Tial 4 TPS, Negeri Tengatengah 4 TPS dan negeri Suli 14 TPS.
Ketua Panwascam menambahkan kalau pelantikan dan pengambilan sumpah janji serta penguatan kapasitas PTPS ini sangat penting.
Hal ini sebagai upaya untuk mengedukasi bagaimana peran dan tugas serta fungsi petugas pengawas pada masing-masing TPS pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Malteng berdasarkan aturan perundangan.
Selain itu juga sebagai seorang PTPS harus mampu dan bijak malaksanakan tugas pengawasan saat pentahapan penjoblosan untuk menghindari berbagai kecurangan yang terjadi di saat penjoblosan, tegasnya.