Masohi,
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menetapkan dan menahan Siti Aisyah Tuasikal, Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2024. Berdasarkan hasil penyidikan, Tuasikal diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana BOS hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 443.972.878.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Maluku Tengah menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menjerat Tuasikal. Usai diperiksa sebagai saksi, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Masohi selama 20 hari, terhitung sejak 11-30 November 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutupea, dalam konferensi pers resmi yang digelar Selasa malam (11/11/2025) di Kantor Kejari Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan, Siti Aisyah Tuasikal diduga mengambil alih seluruh proses keuangan BOS, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pencairan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban, tanpa melibatkan bendahara sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan penggunaan dana BOS.
Dana hasil pencairan sepenuhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka, sementara bendahara hanya diberi sebagian kecil dana untuk keperluan rutin sekolah seperti listrik, internet, dan alat tulis kantor.

Lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa Tuasikal memerintahkan staf sekolah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan nota fiktif, serta melakukan pemalsuan tanda tangan bendahara dan penerima honor kegiatan sekolah.
Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, justru digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka kepada sejumlah guru dan pihak lain, serta untuk membeli barang-barang konsumtif yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan sekolah.
Perbuatan Tuasikal secara jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2024.
Hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang tertuang dalam Laporan Nomor 700/28/ST.PDTT/INSP/2025 tertanggal 29 September 2025, menyebutkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp 443.972.878. Audit tersebut juga menegaskan bahwa terdapat serangkaian transaksi tidak sah dan manipulasi dokumen keuangan sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutupea, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam menegakkan hukum di sektor pendidikan.
“Kami akan menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Prinsip kami tetap zero KKN,” tegas Hutupea.
Menurutnya, kasus korupsi di lingkungan sekolah adalah tindakan yang sangat memalukan dan mengkhianati amanah publik, karena dana BOS bersumber dari negara dan diperuntukkan langsung bagi peningkatan mutu pendidikan dasar.
Atas perbuatannya, Siti Aisyah Tuasikal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat. (BM31)




