BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih

Masohi, – Kejaksaan Tinggi Maluku Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai tetapkan dua tersangka dalam perkara kasus “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih Pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.

BM31News

Kedua tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah cabang Wahai tersebut masing-masing inisial “W” dan “AR”.

BM31News

Peran kedua tersangka W dan AR dalam perkara kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai kelompok tani penerima bantuan.

BM31News

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah cabang Wahai Azer Jongker Orno kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/10/24) membenarkan kalau W dan AR di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif oleh tim pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah cabang Wahai.

Melalui release dalam siaran pers cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang di terima media ini dengan Nomor: PR 02/0.1.11.8/D.4/10/2024 pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 menyebutkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan pemeriksaan Tersangka dengan inisial “W” dan “AR” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.

BM31News

Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah melakukan penetapan tersangka berinisial “W’ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan Tersangka “AR” dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-547/Q.1. 11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Menurut Kacabjari Wahai Azer Orno dalam release yang di terima bahwa kasus ini bermula dari Tahun 2021 dimana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000, (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan “DAM PARIT” melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

BM31News

Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU MT/V//2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

BM31News

Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam perkara ini ucap Orno dalam Release meliputi kedua tersangka W dan AR melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian.

Sehingga akibat perbuatan kedua tersangka, Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu W dan AR.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, tersangka “W” dan tersangka “AR” dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pertimbangan tersangka bersikap koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah), sebut Kacabjari dalam Press Release yang di terima media ini. (BM31-02)

Follow WhatsApp Channel BM31News untuk mendapatkan artikel-artikel terkini,
Klik DISINI
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !